Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), menyatakan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kota Ternate, hingga 8 Agustus 2021.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Ternate, M. Arif Gani di Ternate, Senin, mengatakan untuk perpanjangan PPKM mengikuti Instruksi Presiden dan secara nasional berlaku hingga 2 Agustus 2021, untuk Kota Ternate hingga 8 Agustus 2021.
"Kami masih menunggu hasil evaluasi dari pusat, sebab sesuai jumlah pasien COVID-19, Ternate masuk zona oranye," katanya.
Oleh karena itu, dia berharap masyarakat Kota Ternate tetap ikhtiar, menjaga kesehatan dan patuh pada protokol kesehatan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Ternate, Senin ini telah menggelar rapat konsultasi dengan Tim Satgas COVID-19 Kota Ternate mengenai penanganan virus corona.
Kasubag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Kota Ternate, Abdu H. Sergi menuturkan rapat konsultasi rapat konsultasi pimpinan, ketua-ketua komisi, serta ketua-ketua fraksi DPRD Ternate dengan Tim Satgas COVID-19.
Abdu mengatakan untuk mencegah peningkatan COVID-19, beberapa hal perlu disiapkan melalui rapat konsultasi. Apalagi saat ini pandemi COVID-19 ini telah menyebabkan beberapa isu sosial seperti keterbatasan pangan, disinformasi, serta kekhawatiran publik.
"Sebagai lembaga pengawasan, DPRD tentu perlu mengetaui strategi yang dijalankan otoritas terkait," ujarnya.
Dia menambahkan DPRD juga akan memberikan masukan dan saran mengenai upaya pencegahan, meningkatkan kesiapsiagaan penanganan korban, mencitpakan suasana yang kpndusif, mengantisipasi berbagai dampak serta meningkatkan level keterpaduan informasi, komunikasi, koordinasi dan evaluasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021