DPC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)  Kota Ambon mencabut laporan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Ketua Tim Penggerak PKK Maluku, Widya Pratiwi Murad Ismail bersama Bupati Buru Selatan, Safitri Soulisa.

"Surat pencabutan laporan polisinya sudah kami sampaikan secara resmi ke Direktur Reskrimum Polda Maluku pada 27 Juli 2021," kata Ketua Umum DPC IMM Kota Ambon, Ardi Septian Labalawa,  di Ambon, Selasa.

IMM awalnya membuat laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku terkait beredarnya video joget dilakoni Widya yang juga isteri Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama sejumlah orang.

Mereka yang dilaporkan adalah Widya, Bupati Bursel Safitri Soulisa, Ramli Malawat selaku Humas PLN Maluku dan Maluku Utara, serta salah satu pegawai PLN bernama Hairul Hatala.

Aksi joget tersebut dilakukan saat berlangsungnya syukuran pelantikan Safitri Soulisa - Gerson sebagai Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan.

Dalam video itu terlihat Widya bersama sejumlah orang yang terlibat aksi joget malahan tidak menggunakan masker sehingga DPC IMM Kota Ambon menilai adanya pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Kami awalnya membuat laporan Polisi tertanggal 19 Juli 2021 karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Dikatakan, pencabutan laporan polisi ini dilakukan sesuai hasil keputusan rapat antara pimpinan Muhammadiyah Maluku dengan pimpinan Muhamadiyah Kota Ambon, dan DPD IMM Maluku.

"Jadi kami mencabut laporan polisi tersebut tanpa tekanan. Alasan pencabutan ini karena sejak awal tidak dilakukan koordinasi dengan pimpinan organisasi kepemudaan dan organisasi Islam. Jika ada persoalan di kemudian hari maka pihaknya akan meninjau kembali laporan polisi dimaksud," tandas Ardi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021