Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mengalokasikan anggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk kelurahan.
"Kami mengalokasikan anggaran penanganan PPKM untuk 20 kelurahan di Kota Ambon sebesar Rp3,6 miliar dari APBD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspersz di Ambon, Senin.
Ia mengatakan tahun 2021 pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran untuk dana kelurahan, sehingga anggarannya bersumber dari APBD kota Ambon untuk penanganan COVID-19 terutama PPKM di kelurahan.
"Sedangkan untuk desa bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, " katanya.
Dijelaskannya, besaran anggaran setiap kelurahan berbedan yakni mencapai Rp200 juta per kelurahan, disesuaikan dengan kebutuhan yang diperuntukan hingga akhir 2021.
"Setiap kelurahan tentu kebutuhannya berbeda dan telah dirancang dalam anggaran kas, yang tentunya akan dilakukan evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran," ujarnya.
Lurah Waihaong kecamatan Nusaniwe, Ashari menyatakan, pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Wali Kota Ambon nomor 1 tahun 2021, yang ditindaklanjuti ke setiap desa dan kelurahan.
Penanganan PPKM di kelurahan Waihaong diperuntukkan untuk posko penanganan COVID yang dimulai sejak awal Juli 2021.
Posko disiapkan masker, handsanitizer, alat cek suhu dan penyemprotan disinfektan.
Selain itu juga di posko disiagakan untuk proses pemutakhiran data terkonfirmasi, kesembuhan dan lainnya ke gugus tugas kota.
“Di setiap posko juga disiagakan operasi yustisi di tingkat kelurahan, sebagai upayamenekan angka penyebaran virus Corona," katanya.
Ashari berharap, dengan penerapan PPKM mikro di setiap kelurahan dapat menekan kasus dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Kami mengalokasikan anggaran penanganan PPKM untuk 20 kelurahan di Kota Ambon sebesar Rp3,6 miliar dari APBD," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Apries Gaspersz di Ambon, Senin.
Ia mengatakan tahun 2021 pemerintah pusat tidak mengalokasikan anggaran untuk dana kelurahan, sehingga anggarannya bersumber dari APBD kota Ambon untuk penanganan COVID-19 terutama PPKM di kelurahan.
"Sedangkan untuk desa bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, " katanya.
Dijelaskannya, besaran anggaran setiap kelurahan berbedan yakni mencapai Rp200 juta per kelurahan, disesuaikan dengan kebutuhan yang diperuntukan hingga akhir 2021.
"Setiap kelurahan tentu kebutuhannya berbeda dan telah dirancang dalam anggaran kas, yang tentunya akan dilakukan evaluasi dan pertanggungjawaban anggaran," ujarnya.
Lurah Waihaong kecamatan Nusaniwe, Ashari menyatakan, pelaksanaan PPKM sesuai Instruksi Wali Kota Ambon nomor 1 tahun 2021, yang ditindaklanjuti ke setiap desa dan kelurahan.
Penanganan PPKM di kelurahan Waihaong diperuntukkan untuk posko penanganan COVID yang dimulai sejak awal Juli 2021.
Posko disiapkan masker, handsanitizer, alat cek suhu dan penyemprotan disinfektan.
Selain itu juga di posko disiagakan untuk proses pemutakhiran data terkonfirmasi, kesembuhan dan lainnya ke gugus tugas kota.
“Di setiap posko juga disiagakan operasi yustisi di tingkat kelurahan, sebagai upayamenekan angka penyebaran virus Corona," katanya.
Ashari berharap, dengan penerapan PPKM mikro di setiap kelurahan dapat menekan kasus dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021