Tim penyidik Kejati Maluku mendampingi Inspektorat Wilayah Provinsi setempat melakukan audit penggunaan anggaran di Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana belanja langsung pada bagian sekretariat daerah setempat tahun anggaran 2016.

"Sudah ada koordinasi dengan pihak Inspektorat Wilayah Maluku. Tim penyidik Kejati Maluku sudah melakukan pendampingan untuk turun ke sana," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba,  di Ambon, Sabtu.

Keterlibatan Inspektorat dalam melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran ini sebagai salah satu langkah bagi pihak Kejati Maluku dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana belanja langsung di lingkup Setda Kabupaten SBB tahun anggaran 2016.

Menurut dia, dana belanja langsung di lingkup Setda SBB tahun anggaran 2016 sebesar Rp18 miliar dan ada dugaan terjadi penyimpangan sekitar Rp7 miliar.

"Kalau dari versi penyidik Kejati Maluku, untuk hasil perhitungan sementara ada anggaran Rp7 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam perkara ini," ujarnya.

Namun untuk langkah selanjutnya, perlu ada audit penggunaan anggaran di lingkup Sekretariat Pemkab SBB oleh pihak Inspektorat Wilayah.

"Penyelidikan perkara ini oleh kejaksaan sudah hampir rampung, dan sekarang jaksa telah berkoordinasi dengan inspektorat wilayah untuk melakukan penghitungan dan tidak ada lagi aktivitas pemeriksaan oleh jaksa," kata Wahyudi.

Bila besaran nilai kerugian keuangan negara atau daerah-nya sudah diketahui pasti maka kejaksaan akan menempuh langkah selanjutnya, sebab sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021