Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengizinkan pembukaan tempat ibadah maksimal 25 persen di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro level tiga.

Sekretaris Kota Ambon ,Anthony Gustaf Latuheru, di Ambon, Selasa, mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur perpanjangan PPKM berbasis Mikro Level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2021,terhitung 9 - 16 Agustus 2021.

"Pepanjangan PPKM mikro level 3 di Ambon menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2021, dengan pemberlakuan pembukaan tempat ibadah maksimal 25 persen," ujarnya.

Kelonggaran lain di PPKM mikro level 3 antara lain kegiatan olah raga,  baik mandiri maupun individu diizinkan tanpa penonton dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan pernikahan yakni akad nikah dan pemberkatan di gereja diizinkan dilakukan, sedangkan resepsi diijinkan 25 persen dengan mendapat rekomendasi dari tim Satgas.

Hal yang sama juga berlaku untuk kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya berupa seminar dan pertemuan.

Penerapan PPKM sebelumnya, kelonggaran diberikan bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, restoran, kafe, lapak jajanan, rumah kopi yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat pembangunan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan 50 persen dari kapasitas.

Untuk pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan,toko, swalayan, supermarket dibuka hingga pukul 21.00 WIB, dengan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat.

Selanjutnya, kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.

Transportasi umum masih diberlakukan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan perkantoran, tempat kerja yang sebelumnya diberlakukan 75 persen kerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021