Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek pengadaan tiga unit speed boat pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2015 saat ini sudah berstatus tahanan kota.
"Tersangka DO, RG, dan Ny. MS tidak ditahan, tetapi berstatus tahanan kota setelah penyidik Reskrimsus Polda Maluku melakukan penyerahan BAP dan para tersangka serta barang bukti kepada jaksa," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Menurut dia, proses penyerahan ini dilakukan penyidik Reskrimsus Polda Maluku pada Senin, (16/8) ketika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21).
Sebelum dilakukan penyerahan, ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Tersangka DO alias Desianus merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD pada 2015 dan tersangka RK alias Rego adalah PPTK dalam proyek tersebut.
Sedangkan tersangka Ny. MS alias Margaretha merupakan kontraktor dalam proyek pengadaan tiga unit speedboat tahun anggaran 2015 senilai Rp1,2 miliar.
"Ketiga terdakwa dilakukan penahanan untuk paling lama 20 hari, dengan pertimbangan alasan subjektifmaupun objektif dan mereka telah dikenakan tahanan kota," tandas Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Tersangka DO, RG, dan Ny. MS tidak ditahan, tetapi berstatus tahanan kota setelah penyidik Reskrimsus Polda Maluku melakukan penyerahan BAP dan para tersangka serta barang bukti kepada jaksa," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu.
Menurut dia, proses penyerahan ini dilakukan penyidik Reskrimsus Polda Maluku pada Senin, (16/8) ketika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P21).
Sebelum dilakukan penyerahan, ketiga tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
Tersangka DO alias Desianus merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD pada 2015 dan tersangka RK alias Rego adalah PPTK dalam proyek tersebut.
Sedangkan tersangka Ny. MS alias Margaretha merupakan kontraktor dalam proyek pengadaan tiga unit speedboat tahun anggaran 2015 senilai Rp1,2 miliar.
"Ketiga terdakwa dilakukan penahanan untuk paling lama 20 hari, dengan pertimbangan alasan subjektifmaupun objektif dan mereka telah dikenakan tahanan kota," tandas Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021