Wali Kota Ambon Jopi Papilaja minta masyarakat melaporkan bakal calon kepala daerah jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) yang menggunakan fasilitas negara untuk mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat. "Silakan lapor dengan bukti akurat sekiranya ada calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jajaran Pemkot yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kegiatan politik. Pasti (yang bersangkutan) ditegur, bila perlu dikenakan sanksi tegas," katanya di Ambon, Sabtu. Pilkada Kota Ambon dijadwalkan berlangsung pada Mei 2011. Dari jajaran Pemerintah Kota Ambon, Wakil Wali Kota Ny Olivia Latuconsina, Sekretaris Kota (Sekkot) Ny Hj Huliselan dan Kepala Tata Kota Sam Latuconsina tercatat sebagai bakal calon. Sedangkan Kadis Perhubungan Pemkot Ambon, Chris Haumasse, tercatat sebagai bakal calon untuk Pilkada di Seram Bagian Barat (SBB), juga dijadwalkan berlangsung pada Mei 2011. Papilaja menegaskan, siapa pun PNS jajaran Pemkot boleh mengikuti Pilkada guna menggantikannya dan Wakil Wali Kota Ny Olivia Latuconsina, tetapi tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara. Masa jabatan Jopi Papilaja dan Olivia Latuconsina akan berakhir pada 4 Agustus 2011. "Mengikuti pilkada adalah hak setiap warga negara, termasuk PNS.  Tetapi semua harus mematuhi ketentuan perundang-undangan berlaku. Penggunaan fasilitas negara pasti menimbulkan protes," katanya. Ia mengatakan, sejauh ini bakal calon dari jajaran Pemkot Ambon belum ada yang menggunakan fasilitas negara maupun beraktifitas saat jam dinas. "Saya memantau terus. Para calon memang telah berproses untuk mengikuti Pilkada, tapi masih dalam batas kewajaran. Tapi kalau ada yang memiliki data atau bukti lain silakan dilaporkan," katanya. Pilkada Kota Ambon saat ini telah memasuki tahap awal calon yang berhak mengikuti akan diumumkan KPU Kota Ambon pada 2011.

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2010