Ternate (ANTARA) - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut) menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan terhadap seorang pengusaha asal Halmahera Utara Kristian Wuisan dalam kasus suap mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
"Mengadili terdakwa Kristian terbukti sah dan meyakinkan bersalah, dengan pidana 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta dengan ketentuan tidak dibayar ditahan 2 tahun, dikurangi masa penahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon, di Ternate, Kamis.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Ternate selama 2 tahun 6 bulan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Birinda Perkasa Jaya ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK selama 2 tahun 10 bulan penjara.
Dalam pembacaan vonis itu, majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti memberikan suap ke Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba terkait dengan berbagai proyek yang telah dikerjakan.
Selain itu, terdakwa juga turut serta memberikan uang secara bertahap kepada AGK untuk membayar utang sebesar Rp 17 miliar saat kontestasi politik, sehingga diambil dari kontraktor yang mengikuti lelang di Pemprov Malut.
Baca juga: PN Ternate tunda putusan dua terdakwa kasus OTT mantan Gubernur Malut
Menurut Hakim, hal yang memberatkan terdakwa, yakni karena tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, memberikan dana besar ke AGK, meskipun demikian terdakwa memberikan uang ke AGK bersumber dari diri sendiri, sopan, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.
Sidang dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon dengan didampingi Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta serta hakim anggota, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.
Sebelumnya, Dirut PT Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan dituntut 2 tahun 10 tahun hukuman penjara oleh JPU KPK dalam kasus suap Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).
JPU KPK menegaskan, Kristian Wuisan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang – Undang (UU) RI Nomor (No) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KHUPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Hendra Karianga setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim itu menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Mantan Gubernur Malut didakwa terima gratifikasi Rp100 miliar