Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng), A.O Mangontan menyatakan telah menghentikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Bendungan Sariputi di Kecamatan Seram Utara Kobi tahun anggaran 2017.
Ia mengatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait keputusan itu.
"Pernyataan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku juga begitu, bahwa perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan bendungan di Malteng sudah dihentikan," kata A.O Mangontan di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, alasan penghentian penyidikan kasus ini karena kerugian keuangan negara cukup minim, yakni Rp129 juta.
Selain itu, ia mengatakan kerugian tersebut juga telah dikembalikan kepada negara oleh tersangka.
"Ini merupakan hasil pemeriksaan bersama, dan tersangka juga menggunakan ahli untuk ikut menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sehingga, lanjut Kajari, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus yang didalamnya terdapat lima tersangka tersebut.
Lima tersangka dimaksud adalah AL alias Ahmad selaku PPTK, MT alias Markus, YR alias Yonas selaku Direktur CV. Surya Mas Abadi, BL alias Benjamin sebagai kontraktor yang meminjam bendera perusahaan YR, dan MS alias Megi selaku kuasa pengguna anggaran.
"Di lapangan juga sudah ada pekerjaan fisiknya, jadi memang tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak lain dalam penanganan perkara tersebut, dan yang terpenting dalam penanganan kasus korupsi adalah menyelematkan keuangan negara," jelas Kajari Malteng.
Baca juga: Tiga terdakwa dugaan korupsi asal MBD berstatus tahanan kota, tegakkan hukum
Baca juga: Satu terdakwa korupsi pendapatan asli negeri Tawiri jalani persidangan, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Ia mengatakan tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait keputusan itu.
"Pernyataan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku juga begitu, bahwa perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pembangunan bendungan di Malteng sudah dihentikan," kata A.O Mangontan di Ambon, Sabtu.
Menurut dia, alasan penghentian penyidikan kasus ini karena kerugian keuangan negara cukup minim, yakni Rp129 juta.
Selain itu, ia mengatakan kerugian tersebut juga telah dikembalikan kepada negara oleh tersangka.
"Ini merupakan hasil pemeriksaan bersama, dan tersangka juga menggunakan ahli untuk ikut menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Sehingga, lanjut Kajari, pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap kasus yang didalamnya terdapat lima tersangka tersebut.
Lima tersangka dimaksud adalah AL alias Ahmad selaku PPTK, MT alias Markus, YR alias Yonas selaku Direktur CV. Surya Mas Abadi, BL alias Benjamin sebagai kontraktor yang meminjam bendera perusahaan YR, dan MS alias Megi selaku kuasa pengguna anggaran.
"Di lapangan juga sudah ada pekerjaan fisiknya, jadi memang tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak lain dalam penanganan perkara tersebut, dan yang terpenting dalam penanganan kasus korupsi adalah menyelematkan keuangan negara," jelas Kajari Malteng.
Baca juga: Tiga terdakwa dugaan korupsi asal MBD berstatus tahanan kota, tegakkan hukum
Baca juga: Satu terdakwa korupsi pendapatan asli negeri Tawiri jalani persidangan, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021