Dinas Kehutanaan ( Dishut)  Maluku telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK)  untuk menghentikan sementara proyek pembangunan gedung konservasi satwa liar yang sementara dikerjakan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSA) Maluku di kawasan Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

"Lokasi yang merupakan lahan eks Kanwil Kehutaan Maluku ini sudah seharusnya diserahkan ke Pemprov Maluku. Hanya saja, Kepala BKSDA Maluku, Danny Pattipeilohy tidak pernah berkoordinasi dengan Pemprov Maluku  saat membangun gedung tersebut," kata Kasie Penegakan Hukum Dishut Maluku, Jerold Leasa di Ambon, Selasa.

Karena tidak ada koordinasi, maka Dishut Maluku meminta Menteri LHK, Siti Nurbaya menghentikan proyek pembangunan gedung konservasi satwa liar dimaksud, selama persoalan ini belum diselesaikan oleh Menteri Keuangan.

Selain menyurati Kementerian LHH, Dishut Provinsi Maluku juga telah melayangkan surat kepada Menteri Keuangan RI, sebab aset berupa lahan tersebut belum diserahkan ke Pemprov Maluku.

Menurut dia, pada 2000 dibentuk tim kerja pusat implementasi UU RI nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan UU RI nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan.

Tim ini selain mempercepat otonomi daerah, juga bekerja di setiap provinsi yang akan menyerahkan aset-aset tersebut, karena tugas mereka adalah melakukan verifikasi semua aset kementerian yang ada di daerah untuk diserahkan kepada pemda.

"Pada saat tim ini dibentuk, wilayah Maluku masih terjadi konflik sosial sehingga sampai hari ini tim tersebut belum bekerja untuk menginventiarisasi," ujar Jerold.

Sehingga keluarlah Keputusan Menteri Kehutanan nomor 58/KPPS-2/2001 tentang penghapusan barang milik kekayaan negara Departemen Kehutanan dan tindak lanjut yang diberikan kepada pemda/instansi lain.

Keputusan Menhut ini berlaku untuk 25 provinsi di Indonesia kecuali Provinsi Maluku sebab tim tersebut tidak pernah bekerja di daerah ini.

"Maka dari dasar hukum inilah Pemprov Maluku sudah menyurati Menteri Keuangan sebagai kementerian yang mengelola barang milik negara untuk diselesaikan persoalan tersebut," tandasnya.

Dia juga menjelaskan kalau Kadishut Maluku, Sadli Ie secara pribadi telah membangun sebuah gudang di lahan tersebut.

"Gudang berukuran 170 CM x 6 meter ini terdapat di belakang rumah pribadi Kadishut, di mana sebelum dibangun sudah dilakukan koordinasi dengan Korwil BKSDA Maluku dengan catatan sewaktu-waktu dapat dibongkar," ujar Jerold.

Namun pihak BKSDA Maluku telah menuding adanya penyerobotan lahan yang dilakukan Kadishut  Maluku secara pribadi, sementara masih ada rumah warga dekat dua lapangan tenis maupun lahan kosong berkebun dan kandang ayam milik warga lain tidak dilaporkan.

Sementara Kepala Balai KSDA Maluku, Danny Pattipeilohy yang dihubungi secara terpisah tidak bersedia menerima kedatangan sejumlah wartawan.

"Mohon maaf hari ini Kabalai tidak bisa diganggu karena sementara mengikuti pertemuan secara zoom," ujar sepri Kabalai.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta menghentikan sementara proyek pembangunan gedung konservasi satwa liar oleh BKSD Maluku. (31/8) (daniel)

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021