Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyegel ribuan kayu bulatan atau log karena diduga ilegal, yang ditebang oleh perusahaan PT Hutan Produk Lestari (HPL).

Saat ini sedang dilakukan pengecekan oleh Dinas Kehutanan setempat di pelabuhan terminal khusus Pahandut Seberang, Palangka Raya.

"Kami akan memeriksa dokumen dan memastikan bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum. Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik di atas tongkang dan di tebing belum diizinkan 'loading'," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, di Palangka Raya, Senin (6/7).

Baca juga: Syaiful divonis 1,3 tahun penjara karena angkut kayu ilegal

Sugianto didampingi Wakil Gubernur Edy Pratowo, Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah lainnya, telah meninjau kayu log tersebut langsung ke lokasi.

Dia menjelaskan, dari perizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) menunjukkan surat keputusan (SK) itu memang sah. Namun sejumlah dokumen yang diperiksa itu, diduga ada yang tidak sesuai barcodenya. Saat ini, tim masih menelusuri dan menghitung jumlah total kayu yang diangkut keluar Kalteng.

"Intinya kami mengecek pajaknya untuk negara dan daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada. Ini yang kami tingkatkan lagi pengawasannya,” katanya pula.

Pihaknya meminta pemerintah pusat khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI.

"Karena yang dirugikan adalah masyarakat Kalteng. Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana, dan para pengusaha tutup mata tidak peduli dengan warga sekitarnya," ujarnya lagi.

Baca juga: Aliansi Mahasiswa Adat minta Pemprov Maluku tangani pembalakan liar

Dia mengharapkan dalam setiap mengeluarkan izin HTI, daerah dilibatkan, sehingga tidak secara tiba-tiba investor banyak masuk tetapi daerah tidak mengetahuinya. Dia menegaskan, daerah ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar, namun agar mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini.

Kepala Dishut Kalteng Sri Suwanto menambahkan, kayu log tersebut berasal dari perizinan HTI yang memang SK-nya sah, namun dalam perjalanan bukan berarti legal semuanya.

"Ada beberapa hal yang nantinya dilanjutkan ke pemeriksaan. Contohnya, kayu ini ada beberapa yang mungkin tidak sesuai dengan barcodenya, seperti tertulis 1,3 meter kubik, ternyata dicek ada 2 meter kubik, umpamanya begitu," katanya lagi.

Menurutnya, hal itu administratif, sehingga para petugas akan mengecek dan menuntaskan, sehingga ada denda tentunya sebagai upaya penertiban supaya kayu yang keluar dari Kalteng memang memiliki legalitas yang benar-benar bisa dipastikan.

"Untuk yang diperiksa ini, kalau yang ada di kapal kurang lebih sekitar 3 ribu meter kubik ya, dengan batang lebih kurang seribuan, dan lainnya," ujarnya lagi.

Baca juga: Anggota DPRD dari Gerindra jadi tersangka pembalakan liar hutan lindung, begini kronologinya

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Dimas Novian Hartono mengatakan, penegakan hukum penting dilakukan, dan dapat melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat sendiri.

Pada sisi lain, selain penegakan hukum, evaluasi perizinan yang melakukan pembukaan hutan di Kalteng sangat penting, karena saat ini pembukaan hutan sudah marak dan tidak terkontrol.

"Alih fungsi hutan mengatasnamakan perizinan juga salah satu penyebab rusak atau hilangnya tegakan pohon di wilayah Kalteng," kata dia.

Alangkah lebih baik lagi sekaligus mengevaluasi semua perizinan di Kalteng, sehingga publik juga dapat melihat dan mengetahui banyak perizinan yang bermasalah, bukan hanya industri kehutanan, sehingga termasuk tambang dan perkebunan agar juga disorot, katanya pula.

Baca juga: Kejagung bawa pulang Adelin Lis, inilah profil buronan kasus pembalakan liar itu

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021