Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis satu tahun dan tiga bulan penjara terhadap Syaiful Ramadan, terdakwa kasus illegal logging yang ditangkap polisi karena mengangkut 567 potong kayu campuran tanpa disertai dokumen perizinan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 83 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan," kata ketua majelis hakim, Ronny Felix Wuisan didampingi Syamsudin La Hasan dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan, serta 567 potong kayu campuran dirampas untuk negara.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas aksi ilegal loging atau pembalakan liar.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bukan pemilik kapal, tidak memiliki sertifikasi sebagai nakhoda, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Maluku, Awaludin yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi vonis dua tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.

Terdakwa yang mengemudikan KM Anugerah ini ditahan anggota Polair Polda Maluku beberapa waktu lalu ketika mengangkut 567 potong kayu campuran milik seseorang bernama Ramly.

Ratusan kayu campuran ini dibeli Ramly pada salah satu tempat usaha penggergajian kayu di Desa Rumahkai, Kabupaten Seram Baian Barat dan akan diangkut terdakwa ke Pulau Buano, Kabupaten SBB.

Namun terdakwa yang memang bisa mengemudikan kapal tetapi tidak memiliki ijazah apa pun ini tidak bisa menunjukan dokumen resmi pengnngkutan kayu tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy dan Robert Lesnusa dalam persidangan sebelumnya juga mempertanyakan pihak pemilik kayu, pemilik kapal, maupun pengusaha penggergajian kayu tidak diperiksa sebagai saksi atau pun dijadikan tersangka dalam perkara ini.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir menerima putusan majelis hakim.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019