Penyidik Polsek Teluk Ambon telah melakukan pelimpahan berkas perkara dan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap La Tole alias Firman di atas Jembatan Merah Putih (JMP) kepada jaksa.
"Proses penyerahan sudah dilakukan sejak awal September 2021. Namun, untuk BAP dan tersangka atas nama Rahman Bahari yang masih berusia di bawah umur telah diproses jaksa sampai ke pengadilan," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu I. Leatemia di Ambon, Jumat.
Sementara untuk BAP atas nama tersangka Ahdin Pattilouw dikembalikan jaksa ke penyidik Polresta untuk dilengkapi.
Menurut dia, penyidik telah menjadwalkan penyerahan BAP dan tersangka Ahdin serta barang bukti kepada JPU Kejari Ambon pada awal pekan depan.
"Sesuai hasil koordinasi dengan JPU bahwa akan dilakukan penyerahan (tahap II) berupa tersangka Ahdin pada 14 september 2021," ujar Leatemia.
Sedangkan BAP dan tersangka Rahman Bahari sudah diteruskan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan sidang perdana telah digelar majelis hakim sejak Rabu, (8/9).
Dua tersangka ini diringkus dan diproses hukum oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease berdasarkan LP-/93/2021/mal/resta Ambon/sek Teluk Ambon tertanggal 20 Agustus 2021.
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke 3e dan atau pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Proses penyerahan sudah dilakukan sejak awal September 2021. Namun, untuk BAP dan tersangka atas nama Rahman Bahari yang masih berusia di bawah umur telah diproses jaksa sampai ke pengadilan," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease, Iptu I. Leatemia di Ambon, Jumat.
Sementara untuk BAP atas nama tersangka Ahdin Pattilouw dikembalikan jaksa ke penyidik Polresta untuk dilengkapi.
Menurut dia, penyidik telah menjadwalkan penyerahan BAP dan tersangka Ahdin serta barang bukti kepada JPU Kejari Ambon pada awal pekan depan.
"Sesuai hasil koordinasi dengan JPU bahwa akan dilakukan penyerahan (tahap II) berupa tersangka Ahdin pada 14 september 2021," ujar Leatemia.
Sedangkan BAP dan tersangka Rahman Bahari sudah diteruskan jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Ambon dan sidang perdana telah digelar majelis hakim sejak Rabu, (8/9).
Dua tersangka ini diringkus dan diproses hukum oleh penyidik Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease berdasarkan LP-/93/2021/mal/resta Ambon/sek Teluk Ambon tertanggal 20 Agustus 2021.
Kedua tersangka dijerat melanggar pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke 3e dan atau pasal 351 ayat (3) juncto pasal 55 KUHPidana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021