Tiga terpidana kasus korupsi dana penyertaan modal pemda kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengajukan kontra memori banding melalui tim penasihat hukumnya setelah JPU Kejari Saumlaki menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tipikor Ambon.
"Kami telah menyiapkan kontra memori banding untuk dimasukan ke panitera pengadilan tipikor pada Kantor Pengedilan Negeri Ambon setelah jaksa terlebih dahulu melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim," kata Penasihat Hukum terpidana, Abner Nuniary di Ambon, Selasa.
Tiga terpidana kasus korupsi anggaran penyertaan modal pemda kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018 senilai Rp3 miliar adalah Yoksan Batlayar selaku direktur, serta Yulius Watumlawar dan Lucyana Lethulur sebagai karyawan dan karyawati PDAM.
Sedangkan tim penasihat hukum tiga terpidana ini diketuai Anthony Hatane, Abner Nuniary dan kawan-kawan.
Baca juga: Berkas korupsi dana Dinas PUPR KKT dilimpahkan ke pengadilan, tegakkan hukum
Menurut dia, Yoksan dan Yulius dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun, dan Lucyana selama 1,5 tahun oleh majelis hakim tipikor Ambon.
Awalnya Yoksan dituntut penjara selama delapan tahun, denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,391 miliar subsider empat tahun kurungan.
Kemudian Yulius Watumlawar dituntut lima tahun penjara, denda Rp225 juta sisbsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp191,3 juta subsider tiga tahun kurungan.
Sedangkan Lucyana yang merupakan bendahara PDAM Kepulauan Tanimbar dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp62 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa tuntut dua terdakwa korusi PNPM Aru enam tahun, hendaknya jera
Baca juga: Jaksa lengkapi BAP tersangka korupsi dana proyek taman kota Dinas PUPR KKT, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Kami telah menyiapkan kontra memori banding untuk dimasukan ke panitera pengadilan tipikor pada Kantor Pengedilan Negeri Ambon setelah jaksa terlebih dahulu melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim," kata Penasihat Hukum terpidana, Abner Nuniary di Ambon, Selasa.
Tiga terpidana kasus korupsi anggaran penyertaan modal pemda kepada PDAM Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2018 senilai Rp3 miliar adalah Yoksan Batlayar selaku direktur, serta Yulius Watumlawar dan Lucyana Lethulur sebagai karyawan dan karyawati PDAM.
Sedangkan tim penasihat hukum tiga terpidana ini diketuai Anthony Hatane, Abner Nuniary dan kawan-kawan.
Baca juga: Berkas korupsi dana Dinas PUPR KKT dilimpahkan ke pengadilan, tegakkan hukum
Menurut dia, Yoksan dan Yulius dijatuhi vonis penjara selama 3,5 tahun, dan Lucyana selama 1,5 tahun oleh majelis hakim tipikor Ambon.
Awalnya Yoksan dituntut penjara selama delapan tahun, denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,391 miliar subsider empat tahun kurungan.
Kemudian Yulius Watumlawar dituntut lima tahun penjara, denda Rp225 juta sisbsider empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp191,3 juta subsider tiga tahun kurungan.
Sedangkan Lucyana yang merupakan bendahara PDAM Kepulauan Tanimbar dituntut lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp62 juta subsider 2,5 tahun penjara.
Baca juga: Jaksa tuntut dua terdakwa korusi PNPM Aru enam tahun, hendaknya jera
Baca juga: Jaksa lengkapi BAP tersangka korupsi dana proyek taman kota Dinas PUPR KKT, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021