Demonstran yang melibatkan sejumlah mahasiswa dan pemuda asal Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)  yang tergabung dalam Koalisi Anak Negeri Anti Korupsi (KANAK) mendesak Kejati Maluku mengungkap adanya dugaan korupsi di PT. Kalwedo yang merupakan BUMD milik Pemkab MBD.

"Kami meminta penyidik Kejati untuk memanggil salah satu tokoh masyarakat MBD,  Kim Markus guna dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di BUMD tersebut," kata koordinator aksi demo, Stepanus Thermas,  di Ambon, Kamis.

Tuntutan tersebut disampaikan KANAK saat melaukan aksi demo di depan pintu gerbang kantor Kejati Maluku.

Dalam orasinya, demonstran mendesak penyidik Kejati Maluku memanggil Kim Markus guna dimintai keterangan terkait pernyataannya di media sosial seputar persoalan di manajemen PT. Kalwedo.

Mereka juga mendesak jaksa untuk memanggil dan memeriksa mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo periode 2012-2015, Benyamnin Thomas Noach, untuk mempertanggungjawabkan bangkrutnya perusahaan daerah tersebut sekaligus menjawab tudingan Kim Markus di media sosialnya.

Selain itu, para pendemo juga mendesak Mantan Komisaris Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara, Sam Latuconsina juga harus ikut dimintai keterangan, terkait kicauan Kim Markus mengenai adanya dugaan suap kepada penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

Dalam pernyataan sikapnya, KANAK juga membeberkan bukti yang dilampirkan berupa Surat Perintah Pencairan  Dana Nomor: 06/SPP-PBY- SKPD-IV/2012 tertanggal 26 April 2012 yang ditujukan ke rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp1,5 miliar.

Menurut mereka, setelah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bangking, ternyata anggaran daerah sebesar Rp1,5 miliar tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory, melainkan masuk pada rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD.

Pencairan tersebut terjadi sebanyak tiga kali, dengan total anggaran mencapai Rp2,5 miliar selama  2012.

Selanjutnya KANAK juga mengungkapkan pada 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana Nomor: 01/SPM- SKPD-III/2013 tertanggal 21 Maret 2013, ada dana yang ditujukan ke rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165  atas nama Christina Katipana sebesar Rp4 miliar sebagai anggaran penyertaan modal.

Namun dari hasil penelusuran, ternyata diketahui kalau rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 bukanlah atas nama Christina Tatipana,  melainkan atas nama CV. Akne.

"Kasus PT. Kalwedo yang dilaporkan oleh Lucas Tapilouw melalui pengacaranya maupun oleh kami telah dilampirkan dengan bukti maupun tambahan bukti terkait laporan pengaduan yang disampaikan," ujar demonstran.

Sehingga tidak ada alasan hukum dalam bentuk apapun untuk Kejati Maluku menutupi dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Kalwedo sejak 2012 sampai dengan 2015.

Selain itu, bukti tambahan berupa hasil pelacakan menggunakan sistem banking membuktikan kalau kasus PT. Kalwedo adalah dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan banyak pihak, sehingga dapat menjadi pintu masuk bagi Kejati Maluku untuk membongkarnya.

Mereka juga menegaskan, laporan disertai dengan bukti hukum yang sangat akurat telah disampaikan termasuk bukti tambahan, sehingga kasus tersebut akan  dikawal dengan harapan siapapun yang terlibat harus diproses hukum.

Setelah melakukan orasi, Asisten Intelejen Kejati Maluku, Muji Murtopo bersama Aspidsus M. Rudy menemui para demonstran untuk menerima aspirasi mereka.

Kemudian Asintel bersama Adpidsus menyatakan akan ditindaklanjuti kepada pimpinan dalam hal ini Kajati Maluku untuk diproses lebih lanjut.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021