Satu terpidana korupsi dana makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, yang tertangkap tim intelejen Kejagung RI dan tim Kejari Depok, Jawa Barat, telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tual.
"Terpidana atas nama Ade Ohoiwutun (51) ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tual, jadi saat diamankan di Cilodong (Depok) sejak 22 September 2021 kini telah dibawa ke Kota Tual," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu.
Menurut dia, Ade Ohoiwutun digiring ke Kejari Tual dan selanjutnya dibawa ke LP setempat untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Ade Ohoiwutun adalah mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual ini divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Selain pidana penjara selama enam tahun, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta subsider tiga tahun kurungan.
Terpidana bersama mantan atasannya M Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.
Tim intelejen Kejagung RI bersama tim Kejari Depok meringkus Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 senilai Rp3,145 miliar di Ciloding, (Jabar).
Ade Ohoiwutun diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98 Sukamaju Kecamatan Cilodong (Kota Depok) Jabar pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15:20 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Terpidana atas nama Ade Ohoiwutun (51) ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tual, jadi saat diamankan di Cilodong (Depok) sejak 22 September 2021 kini telah dibawa ke Kota Tual," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Minggu.
Menurut dia, Ade Ohoiwutun digiring ke Kejari Tual dan selanjutnya dibawa ke LP setempat untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI.
Ade Ohoiwutun adalah mantan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual ini divonis enam tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI nomor 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.
Selain pidana penjara selama enam tahun, yang bersangkutan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp787 juta subsider tiga tahun kurungan.
Terpidana bersama mantan atasannya M Kabalmay selaku Sekretatis DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,145 miliar.
Tim intelejen Kejagung RI bersama tim Kejari Depok meringkus Ade Ohoiwutun, terpidana enam tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 senilai Rp3,145 miliar di Ciloding, (Jabar).
Ade Ohoiwutun diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda No.98 Sukamaju Kecamatan Cilodong (Kota Depok) Jabar pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15:20 WIB.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021