Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maluku Utara (Malut) menyoroti adanya kebijakan kepala daerah yang memutasi sejumlah guru ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Kami melihat ada guru yang dimutasi ke Dinas Perhubungan dan Satpol PP  seperti di Kabupaten Pulau Morotai. Ini harus dievaluasi, karena daerah membutuhkan guru, sedangkan ada yang dimutasi ke instansi lain," kata Humas PGRI Malut, Saleh Abubakar di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, sikap resmi PGRI Malut terhadap dinamika mutasi guru dan kepala sekolah pada beberapa Kabupaten di Malut merupakan sebuah kenistaan bahwa mutasi terhadap ASN merupakan sebuah kewajaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Hal ini menjadi wajar karena ketika seorang ASN saat mengajukan permohonan diri untuk menjadi abdi negara maka di saat itulah dia telah menyatakan diri untuk ditempatkan di mana saja pada wilayah Republik Indonesia, tidak hanya soal wajar atau tidaknya, bahwa menjadi ASN, terutama guru maka yang bersangkutan harus  dengan berbesar hati untuk ditempatkan di mana saja demi untuk mendidik anak-anaknya," ujar Saleh.

Selain itu,kewajaran itu terusik ketika guru dan kepala sekolah dimutasikan oleh pemerintah daerah tidak mengikuti aturan yang berlaku. Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Guru Menjadi Kepala Sekolah dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil telah mengatur soal ini dengan jelas.

"Jika diteropong tentang mutasi guru di beberapa kabupaten di Provinsi Malut terutama di Kabupaten Pulau Morotai ternyata tidak mengikuti regulasi yang disebutkan di atas. Paling tidak, alasan yang mendasar untuk memutasikan seorang guru adalah dalam rangka pemerataan dan penyegaran sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan Daftar Keadaan Guru (DKG).Faktanya, mutasi guru di beberapa kabupaten di Malut tidak berdasarkan pada analisis tersebut," kata Saleh.

Olehnya itu, PGRI Provinsi Malut dengan sangat ikhtiar dan analisis yang penuh kehati-hatian mendesak kepada Kepala-Kepala Daerah di Provinsi Malut agar dalam memutasikan guru perlu memperhatikan regulasi yang berlaku.

PGRI juga meminta Bupati Pulau Morotai dan Bupati Pulau Taliabu agar dalam memutasi guru perlu diperhatikan kebutuhan guru pada satuan pendidikan.

"Kami pun mendesak Bupati Pulau Morotai maupun Pulau Taliabu segera mengembalikan guru yang telah dimutasikan dari tenaga struktural ke fungsional. Jika alasan mutasi karena permasalahan kompetensi, maka pemerintah daerah perlu melakukan upaya peningkatan kompetensi guru," tandas Saleh.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021