Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara menyatakan terus memantau perkembangan dalam penanganan kasus pemerkosaan maut terhadap seorang wanita berinisial N asal Patani Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan di Ternate, Selasa, berkomitmen untuk memantau seluruh perkembangan dalam penanganan kasus tersebut perihal sejauh mana kemampuan penyidik Polres Halteng dalam menuntaskan kasus yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Menurut dia, penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel dan tengah mendalaminya.
Kendati demikian, kalaupun Polres Halteng mampu menanganinya, tentunya Polda Malut terus memantaunya,.Kalau penyidik tidak serius menanganinya, maka Polda Malut akan mengambilalih perkara tersebut.
Baca juga: Mahasiswa datangi Polda Malut tuntut pelaku perkosaan dihukum mati, tegakkan hukum
"Memang, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan perkosaan korban berinisial N (18 tahun), sehingga, kalau hasil audit ada penyidik yang lalai dalam menangani kasus ini, tentunya Propam dan Irwasda dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta penyidik harus serius memproses kejadian tersebut dan Polda akan audit dan evaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim jika ada dugaan lakukan penyimpangan akan dikenai sanksi tegas.
Sedangkan, Polres Halteng menegaskan, pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan korban RU (18) meninggal dunia pada Sabtu (16/10) di RSU Chasan Boesoerie Ternate setelah beberapa hari dirawat terancam hukuman mati.
Wakapolres Halteng, Kompol Drh Dedy Wijayanto dihubungi terpisah menyatakan akan serius menangani kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban N yang baru berusia 18 tahun, meninggal dunia.
Bahkan, Polres Halteng sudah mengelar perkara dalam kasus ini akibat korban meninggal dunia dan pelakunya telah ditahan dan dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel.
Dirinya menyebut, kronologisnya saat itu, tersangka DN yang mengaku pacar korban menjemput korban ditempat kos dan korban dibawa tersangka ke tempat milik Sugiarto Basri yang juga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu tersangka DN melakukan persetubuhan setelah tersangka DN melakukan persetubuhan tersangka DN mengajak dan membiarkan tiga tersangka laninnya melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir (bergantian).
Akibat kejadian ini korban mengalami gangguan psikologis dan trauma apa yang dialaminya, akibat kejadian ini, korban dirawat di rumah sakit Weda, Sofifi dan terakhir di RSUD Ternate sampai korban meninggal dunia.
Baca juga: Empat tersangka pelaku perkosaan di Halteng terancam hukuman mati, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Adip Rodjikan di Ternate, Selasa, berkomitmen untuk memantau seluruh perkembangan dalam penanganan kasus tersebut perihal sejauh mana kemampuan penyidik Polres Halteng dalam menuntaskan kasus yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Menurut dia, penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel dan tengah mendalaminya.
Kendati demikian, kalaupun Polres Halteng mampu menanganinya, tentunya Polda Malut terus memantaunya,.Kalau penyidik tidak serius menanganinya, maka Polda Malut akan mengambilalih perkara tersebut.
Baca juga: Mahasiswa datangi Polda Malut tuntut pelaku perkosaan dihukum mati, tegakkan hukum
"Memang, empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan perkosaan korban berinisial N (18 tahun), sehingga, kalau hasil audit ada penyidik yang lalai dalam menangani kasus ini, tentunya Propam dan Irwasda dapat melakukan pemeriksaan terhadap penyidiknya," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta penyidik harus serius memproses kejadian tersebut dan Polda akan audit dan evaluasi kinerja Kapolres dan Kasat Reskrim jika ada dugaan lakukan penyimpangan akan dikenai sanksi tegas.
Sedangkan, Polres Halteng menegaskan, pelaku pemerkosaan yang mengakibatkan korban RU (18) meninggal dunia pada Sabtu (16/10) di RSU Chasan Boesoerie Ternate setelah beberapa hari dirawat terancam hukuman mati.
Wakapolres Halteng, Kompol Drh Dedy Wijayanto dihubungi terpisah menyatakan akan serius menangani kasus pemerkosaan yang mengakibatkan korban N yang baru berusia 18 tahun, meninggal dunia.
Bahkan, Polres Halteng sudah mengelar perkara dalam kasus ini akibat korban meninggal dunia dan pelakunya telah ditahan dan dalam kasus ini penyidik Polres Halteng telah berhasil mengamankan empat pelaku diantaranya DN (22), HN (21) asal Halbar DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi Halsel.
Dirinya menyebut, kronologisnya saat itu, tersangka DN yang mengaku pacar korban menjemput korban ditempat kos dan korban dibawa tersangka ke tempat milik Sugiarto Basri yang juga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lalu tersangka DN melakukan persetubuhan setelah tersangka DN melakukan persetubuhan tersangka DN mengajak dan membiarkan tiga tersangka laninnya melakukan persetubuhan terhadap korban secara bergilir (bergantian).
Akibat kejadian ini korban mengalami gangguan psikologis dan trauma apa yang dialaminya, akibat kejadian ini, korban dirawat di rumah sakit Weda, Sofifi dan terakhir di RSUD Ternate sampai korban meninggal dunia.
Baca juga: Empat tersangka pelaku perkosaan di Halteng terancam hukuman mati, tegakkan hukum
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021