Satu terdakwa dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba atas nama Johman Tomasoa yang tertangkap polisi memiliki satu paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Ketua majelis hakim PN Ambon, Novita Salmon didampingi Orpha Marthina dan Julianty Wattimury menggelar sidang perdana secara virtual di Ambon, Selasa, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwan jaksa penuntut umum (JPU) Senia Pentury.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa awalnya menjemput sebuah paket dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang di Kota Ambon pada Juli 2021.

Namun,  polisi yang sudah mendapatkan informasi adanya pengiriman paket diduga berisikan narkoba ini eringkus terdakwa beserta barang buktinya.

Barang bukti tersebut dikirimkan seseorang dari luar Pulau Ambon melalui sebuah perusahaan jasa pengiriman barang dan ditujukan kepada terdakwa.

"Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar JPU.

Atas surat dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Donald Lelepary menyatakan tidak melakukan eksepsi atau keberatan sehingga majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021