Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Rony Sianresy karena terbukti menggunakan narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU RI nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan menghukum terdakwa nselama dua tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN Ambon , Ronny Felix Wuisan didampingi Lutfi Alsagladi dan Jenny Tulak selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut karena masih mempunyai tanggungan dua orang anak serta istri yang harus dibiayai.

Keputusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Elsye Leunupun yang menuntut terdakwa dihukum 3,5 tahun penjara dalam persidangan sebelumnya.

Atas Keputusan tetsebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Joemicho Syaranamual menyatakan pikir-pikir sehingga majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021