Ambon (ANTARA) - Mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ruben Benhardvioto Moriolkosu bersama Bendahara Setda Petrus Masela divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- (KUHP)," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Rahmat Selang didampingi Antonius Sampe Samine dan Paris Edward selaku hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Kamis.
Kedua terdakwa dalam BAP terpisah ini masing-masing juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp480.512.932 juta subsider satu tahun dan enam bulan penjara.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah dan memberantas korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ricky Ramadhan Santoso dalam persidangan pada Kamis, (16/5) 2024 yang menuntut kedua terdakwa divonis lima tahun penjara.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan atas dugaan korupsi anggaran SPPD 2020 pada lingkup Setda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi, bahkan mantan Bupati KKT 2017-2022 Petrus Fatlolon juga dibebankan membayar uang pengganti meski pun tidak dijadikan terdakwa dalam perkara ini.
Untuk terdakwa Ruben dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp428.272.400 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Namun dikurangi Rp106.829.000 uang yang disita dan dititipkan pada rekening BTN RPL 061 PN Ambon Klas I A dengan Nomor Rekening : 00024-01-30-000181-9, dan uang sejumlah Rp.25.000.000 selanjutnya telah dititipkan pada rekening RPL 104 PDT Kejari KKT untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai pembayaran uang pengganti.
Sehingga tersisa Rp296.380.400 jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Ruben.
Kemudian untuk terdakwa Petrus Masela dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp350.047.264,00 subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Dalam berkas tuntutannya, jaksa juga menuntut mantan Bupati KKT periode 2017-2022 Petrus Fatlolon membayar uang pengganti sebesar Rp314.598.000.
Pertimbangan jaksa dalam tuntutannya merujuk pada peran Petrus Fatlolon berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan dimana perbuatan kedua terdakwa demi menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, dalam hal ini Petrus Fatlolon.
Atas putusan majelis hakim, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Rony Samloy, Marnex Salmon dan kawan-kawan menyatakan pikir-pikir.