Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas terhadap dua terdakwa korupsi anggaran proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku tahun anggaran 2015-2018, yakni Daniel Far-Far dan Rikhardus Tanlain.
"Menyatakan dakwaan dalam Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Korupsi selaku dakwaan primair oleh JPU tidak terbukti," kata majelis hakim Tipikor yang diketuai Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis.
Kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer karena unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sesuai dakwaan jaksa tidaklah terbukti, kemudian untuk dakwaan subsidair terhadap para terdakwa yakni melanggar Pasal 3 UU Tipikor menurut majelis hakim berpendapat bahwa ada perbuatan, namun bukan merupakan sebuah tindak pidana.
Majelis hakim memutuskan perkara dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan pasar Langgur tahun anggaran 2015 hingga 2018 ini dinyatakan onslag van rechtavervolging.
"Karena tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dakwaan jaksa dalam Pasal 2 UU Tipikor maka majelis hakim tidak perlu mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan para terdakwa, sehingga nama baik terdakwa harus direhabilitasi dan membebaskan mereka dari semua tuntutan hukum," kata majelis hakim.
Daniel Far-Far merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek dimaksud, sedangkan Rikhardus Tanlain adalah Direktur CV. Surya Consultant dalam proyek ini.
Dalam persidangan sebelumnya, tim JPU Kejati Maluku Rozali Afifudin dan kawan-kawan menuntut terdakwa Daniel selama tiga tahun penjara dan Rikhardus dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui tim penasihat hukum mereka, diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau melakukan upaya banding.
Firel Sahetapy selaku koordinator tim Penasihat Hukum terdakwa Rikhardus menyatakan rasa sykurunya atas vonis mejalis hakim Tipikor karena sesuai fakta persidangan, dakwaan JPU tidak terbukti.
"Klien kami memang sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara Rp600 juta ketika menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sesuai syarat enam bulan setelah pemeriksaan anggaran rutin," ucapnya.