Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku secara resmi meluncurkan penggunaan aplikasi elektronik peraturan daerah (e-Perda) di 11 kabupaten/kota di provinsi itu.
Peluncuran e-perda, Jumat dilakukan Plh Sekda Maluku Sadli Ie dan ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dari kantor Gubernur Maluku dan disaksikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno secara virtual.
Peluncuran tersebut sekaligus mencatatkan Maluku sebagai provinsi ketujuh dari 34 provinsi yang mengunakan aplikasi e-perda yang dikembangkan Ditjen Otda Kemendagri.
Aplikasi e-perda bermanfaat untuk memfasilitasi dan mengordinasikan rancangan produk hukum daerah dengan harapan lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja karena segala prosesnya berbasis digital dan mudah digunakan.
Wagub Barnabas menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inovasi yang dilakukan Ditjen Otda Kemendagri melalui aplikasi tersebut,
"Melalui penggunaan aplikasi e-perda ini diharapkan 11 kabupaten/kota di Maluku dapat lebih bersinergi terutama konsultasi dan koordinasi sehingga lebih mempermudah proses penyusunan perda di Maluku," ujar Wagub.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebutkan alasan mendasar pembentukan e-perda adalah obesitas atau kelebihan regulasi, di samping banyak perda maupun peraturan kepala daerah (perkada) yang expired atau kadaluarsa dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini untuk menjawab kebutuhan daerah.
"Kondisi inilah yang mendorong Bapak Presiden memberikan arahan untuk penyederhanaan pembentukan peraturan, salah satunya menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan memangkas berbagai perundang-undangan termasuk perda dan perkada, sehingga dapat bergerak dengan cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis," ujar Akmal.
Aplikasi e-Perda, bertujuan menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan produk kukum daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.
Melalui aplikasi ini, pemda akan mendapatkan berbagai kemudahan dan dapat langsung memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.
“Melalui fitur e-fasilitasi dalam e-perda kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri serta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit," katanya.
Akmal menambahkan, selain e-fasilitasi, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur seperti, e-konsultasi, e-persetujuan, e-klarifikasi serta analisa kebutuhan perda dalam rangka penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah.
Fitur-fitur tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum dilakukan fasilitasi.
Akmal menambahkan, selain fitur-fitur tersebut, pihaknya juga sedang mengintegrasikan pangkalan data perda dan perkada baik provinsi maupun kabupaten/kota ke dalam Aplikasi e-Perda.
"Harapannya dengan pangkalan data produk hukum daerah, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama menjamin pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," katanya.
Dia berharap komitmen dan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aplikasi tersebut demi penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.
"Diharapkan inovasi sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara pusat dan daerah dapat menjadi alat ukur dan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
Peluncuran e-perda, Jumat dilakukan Plh Sekda Maluku Sadli Ie dan ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury dari kantor Gubernur Maluku dan disaksikan oleh Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik dan Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno secara virtual.
Peluncuran tersebut sekaligus mencatatkan Maluku sebagai provinsi ketujuh dari 34 provinsi yang mengunakan aplikasi e-perda yang dikembangkan Ditjen Otda Kemendagri.
Aplikasi e-perda bermanfaat untuk memfasilitasi dan mengordinasikan rancangan produk hukum daerah dengan harapan lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja karena segala prosesnya berbasis digital dan mudah digunakan.
Wagub Barnabas menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inovasi yang dilakukan Ditjen Otda Kemendagri melalui aplikasi tersebut,
"Melalui penggunaan aplikasi e-perda ini diharapkan 11 kabupaten/kota di Maluku dapat lebih bersinergi terutama konsultasi dan koordinasi sehingga lebih mempermudah proses penyusunan perda di Maluku," ujar Wagub.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyebutkan alasan mendasar pembentukan e-perda adalah obesitas atau kelebihan regulasi, di samping banyak perda maupun peraturan kepala daerah (perkada) yang expired atau kadaluarsa dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini untuk menjawab kebutuhan daerah.
"Kondisi inilah yang mendorong Bapak Presiden memberikan arahan untuk penyederhanaan pembentukan peraturan, salah satunya menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertujuan memangkas berbagai perundang-undangan termasuk perda dan perkada, sehingga dapat bergerak dengan cepat mengatasi kondisi yang sangat dinamis," ujar Akmal.
Aplikasi e-Perda, bertujuan menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah secara tematik untuk meningkatkan dan mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi dan komunikasi dalam hal pembinaan dan pembentukan produk kukum daerah melalui fitur-fitur yang disediakan.
Melalui aplikasi ini, pemda akan mendapatkan berbagai kemudahan dan dapat langsung memanfaatkan pelayanan tanpa harus menyediakan server yang diperlukan karena telah disiapkan oleh Kemendagri.
“Melalui fitur e-fasilitasi dalam e-perda kita berharap berbagai proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kemendagri serta Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, tidak memerlukan waktu lama dan proses yang berbelit-belit," katanya.
Akmal menambahkan, selain e-fasilitasi, aplikasi e-Perda saat ini telah menambahkan beberapa fitur seperti, e-konsultasi, e-persetujuan, e-klarifikasi serta analisa kebutuhan perda dalam rangka penyampaian Propemperda, serta Indeks Kepatuhan Daerah.
Fitur-fitur tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi penyelenggara pemerintahan di daerah dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah sebelum dilakukan fasilitasi.
Akmal menambahkan, selain fitur-fitur tersebut, pihaknya juga sedang mengintegrasikan pangkalan data perda dan perkada baik provinsi maupun kabupaten/kota ke dalam Aplikasi e-Perda.
"Harapannya dengan pangkalan data produk hukum daerah, penyelenggara pemerintahan di daerah mendapatkan kemudahan terutama menjamin pembentukan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya," katanya.
Dia berharap komitmen dan sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan aplikasi tersebut demi penyelenggaraan pemerintahan yang inovatif, transparan, dan akuntabel.
"Diharapkan inovasi sistem informasi berbasis elektronik yang terintegrasi antara pusat dan daerah dapat menjadi alat ukur dan memberikan manfaat dalam rangka peningkatan pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021