Ketua Badan Kehormatan DPR Aceh, Sulaiman bersama sejumlah anggotanya melakukan studi banding di DPRD Maluku dalam rangka mempelajari penyusunan kode etik.

"Kami selama ini sudah melaksanakan tugas berdasarkan aturan yang diatur dalam tata tertib DPR dan sebagai contoh selalu melakukan proses pengecekan terhadap kehadiran anggota DPR Aceh di setiap rapat," kata Sulaiman di Ambon, Jumat.

Dia juga mengakui bahwa terakhir itu pernah menegur Ketua DPR Aceh.

Penjelasan Sulaiman disampaikan dalam pertemuan dengan anggota BK DPRD Maluku, Anos Yeremias, Ruslan Hurasan dari Kebangkitan Pembangunan dan anggota Fraksi Partai Demokrat, Halimun Saulatu.

Pihaknya melakukan studi banding di DPRD Provinsi Maluku terkait pembahasan ulang kode etik di DPR Aceh.

"Kami ingin belajar sekaligus berbagi pengalaman dengan BK DPRD Provinsi Maluku, Tentunya setelah kembali dari studi banding, maka kami akan kembali menyusun kode etik DPR Aceh," ujar Sulaiman.

Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias yang juga anggota BK, mengatakan, pihaknya sudah menyusun kode etik dan pembahasan tata tertib.

"Kita membentuk panitia khusus (Pansus) tata tertib (Tatib) untuk membahasnya, selanjutnya konsultasi ke Kemendagri. Tatib sudah rampung pada  2020," ujarnya.

Sementara komposisi BK ditetapkan pimpinan DPRD Maluku 2019, tepatnya 16 September 2019.

Jumlah anggota DPRD Maluku 45 orang. Namun, baru dilantik 44 orang karena satu dari Fraksi Gerindra masih ditangguhkan. Begitu pun, satu lainnya meninggal dunia jadi tersisa 43 orang.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021