Panja RUU Mata Uang Studi Banding ke Swiss
Sabtu, 2 Oktober 2010 13:17 WIB
Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi mengatakan, Panitia Kerja (Panja) RUU Mata Uang Komisi XI akan melakukan studi banding ke Swiss guna mencari masukan dan format ideal UU yang mengatur mengenai mata uang.
"Kunker ke Swiss benar-benar akan dimanfaatkan untuk referensi agar RUU Mata Uang ketika sudah diundangkan nanti menjadi konprehensif," kata Achsanul di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, kunker ke Swiss diikuti 12 anggota dan dua staf Kesekretariatan Komisi XI.
Sebagai wakil ketua Komisi XI, dirinya sudah menyiapkan dan menyusun materi dan pertanyaan yang perlu ditanyakan di sana.
Dia memaparkan, di Swiss nanti Panja RUU Mata Uang Komisi XI ini akan mengunjungi Bank Sentral Swiss, Kementerian Keuangan Swiss, dan instansi-instansi terkait lainnya.
"Hal itu penting dilakukan sebagai pembanding sekaligus observasi langsung bagaimana penerapannya. Kita akan efektifkan kunker ini yang hanya lima hari, tiga hari perjalanan, dan dua hari ketemu dengan pihak-pihak yang dituju," kata Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Perbankan itu.
Ia menambahkan, untuk transparansi serta menyampaikan bagaimana urgensi studi banding yang dilakukan Panja RUU Mata Uang, sepulangnya dari Swiss Komisi XI akan menyampaikan ke publik apa hasilnya.
Menurut dia, transparansi itu sudah menjadi komitmen DPR agar setiap kunker harus disampaikan ke publik hasilnya.
RUU Mata Uang adalah salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) untuk masa sidang 2010.
"Komisi XI DPR berkomitmen untuk bisa menyelesaikan RUU tersebut dan bisa disahkan tahun ini juga," kata dia.
Selain kunker ke Swiss, tim Panja RUU Mata Uang lainnya juga sudah berangkat terlebih dahulu ke Kanada pada tanggal 28 September 2010 dengan maksud yang sama.
Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan, kunker yang dilakukan dewan sudah melalui seleksi di Pimpinan DPR. Selain itu, pimpinan dewan juga mewajibkan agar sepulang kunker hasilnya disampaikan ke publik.
Menurut dia, RUU yang diperkenankan untuk kunker adalah yang punya urgensi tinggi dan memang mengharuskan untuk studi banding langsung keluar negeri. Sedangkan untuk yang tidak perlu, pimpinan dewan pasti tidak akan meloloskannya.
"Kita harus menjawab kepercayaan masyarakat," katanya.