Josepha Kelbulan dan Lambert W. Miru, dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap puluhan warga dengan kerugian Rp7,5 miliar dituntut empat tahun penjara oleh tim JPU Kejari Ambon.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara," kata tim JPU,  Senia Pentury, Aristo, serta Ela Ubleuw di Ambon, Rabu.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Julianty Wattimury didampingi Orpha Martina dan Novita Salmon sebagai anggota.

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut hukuman penjara karena telah melakukan penipuan terhadap puluhan warga lewat Yayasan Anak Bangsa 11 Provinsi Indonesia Timur yang diketuai terdakwa Josepha dan Lambert selaku sekretaris yayasan.

Akibatnya para korban mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah dan sampai saat ini belum digantikan oleh para terdakwa.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021