Ambon (ANTARA) - Muhammad Umaya Nahumaruri alias Maya yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan ketika terjadi bentrokan antarwarga di Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah, Maluku dituntut 15 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban Muhamad Zidan Ohorella," kata JPU Kejari Ambon Donal Retob di Ambon, Senin.
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim PB Ambon Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi serta Helmin Somalay selaku hakim anggota.
Terdakwa Maya dijerat pasal berlapis oleh JPU Kejari Ambon yakni Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP dan dakwaan ketiga lebih Subsidair melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
JPU membeberkan kronologis perbuatan terdakwa yang terjadi di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah tepatnya di dekat Masjid Jami, Minggu 26 Februari 2023.
Terdakwa Maya dengan sengaja merampas nyawa orang lain yakni korban Muhamad Zidan Ohorella ketika terjadi bentrokan antara warga Kampung Baru dengan Kampung Lama di Negeri Tulehu.
"Perbuatan tersebut terdakwa dilakukan bermula Ketika terjadi bentrokan atau perkelahian antara warga Kampung Lama dan warga Kampung Baru di Desa Tulehu," jelas jaksa.
Terdakwa merupakan warga Kampung Lama yang ikut dalam bentrokan tersebut dan berada di posisi depan dari kelompoknya kemudian mengarahkan anak panah Wayer ke arah korban Muhamad Zidan Ohorella dari kelompok warga Kampung Baru.
Anak panah tersebut mengenai dada korban dan sempat dievakuasi ke RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu dan dinyatakan meninggal dunia.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.