Ambon (ANTARA) - Salah satu terdakwa kasus dugaan tindak pidana penyimpanan dan penjualan senjata api rakitan laras panjang, Paulina Souissa alias Mama Pau menangis hingga pingsan dalam persidangan usai dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa.
Terdakwa menangis dan pingsan usai mendengar pembacaan tuntutan JPU Senia Pentury dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Orpha Martina didampingi Nova Salmon serta Rahmat Selang selaku hakim anggota.
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut terdakwa Mama Pau beserta lima terdakwa lainnya yakni Marthinus Pelamonia, Nixon Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, dan Fetrix Matahelemual selama 10 tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP," kata JPU dalam tuntutannya.
Ada pun hal yang memberatkan para terdakwa dituntut penjara karena memiliki, menyimpan, atau menjual senjata api rakitan laras panjang dan 203 butir amunisi berbagai jenis serta tiga magazin tanpa izin resmi.
Senjata, ratusan butir amunisi, dan magazzin tersebut akan dijual ke Nabire (Papua) sesuai pesanan seseorang bernama Malik Soulisa (status DPO) dengan alasan digunakan untuk berburu hewan liar.
Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.
Baya Mony selaku salah satu penasihat hukum mengatakan peran para terdakwa dalam perkara ini berbeda-beda namun semuanya dituntut 10 tahun penjara.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Mama Pau mengaku tidak mengetahui dua speaker aktif yang hendak dibawa ke Nabire melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin, (3/10) 2022 pukul 17.00 WIT berisikan tiga pucuk senjata api rakitan laras panjang, tiga magazin, dan 302 butir amunisi yang dikemas oleh terdakwa Marthinus.
"Saya mengetahuinya saat digeledah saksi Saeful Suli yang merupakan anggota Intel Kodam XVI/Pattimura," jelas terdakwa Mama Pau.
Namun jawaban terdakwa membuat majelis hakim membuka kembali BAP yang ditandatangani terdakwa di hadapan polisi yang menjelaskan kalau terdakwa Mama Pau sudah mengetahui barang bukti tersebut sejak mereka berangkat dari Haria, Kecamatan Saparua di Kabupaten Maluku Tengah menuju Pulau Ambon.
Tiga pucuk senjata api rakitan dan magazin beserta ratusan butir amunisi tajam maupun karet ini dibeli dari warga di Negeri Aboru, Kecamatan Pulau Haruku (Maluku Tengah) dan dibawa ke Penginapan Maulana (Pulau Saparua) dan rencananya akan dibawa ke Nabire.
Terdakwa David Souissa mengakui kalau Malik Souissa merupakan kakak kandungnya yang menjadi pengusaha buah-buahan di Nabire memberikan Rp50 juta kepada terdakwa Marthinus untuk membeli senpi rakitan dan amunisi di Ambon.
Dituntut 10 tahun penjara, terdakwa kasus senjata api rakitan di Ambon pingsan
Selasa, 2 Mei 2023 17:06 WIB