Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menelusuri dugaan tindakan perusakan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) .
"Kami baru menerima informasi lewat cuplikan video yang beredar di masyarakat, selanjutnya kita akan menguji kebenaran dalam bentuk laporan dan temuan dugaan perusakan surat suara di TPS 42 Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah kecamatan Sirimau," kata Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jhon Talabessy, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya menguji kebenaran informasi video yang diterima, mengingat di setiap TPS ada pengawas TPS yang akan dimintai keterangan kronologi lewat laporan hasil pengawasan dari pengawas TPS.
"Jika dari laporan mengandung semua unsur dugaan pelanggaran, nanti kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundangan-undangan yang berlaku," katanya.
Bawaslu kota Ambon bersama sentra Gakumdu katanya, telah melakukan kunjungan ke TPS 41 dan 42 Kebun Cengkeh, untuk memastikan terkait informasi tersebut.
"Dilihat dari cuplikan singkat video tersebut, ada beberapa orang yang ada di lokasi TPS, tetapi kita belum bisa memastikan mereka dari pihak mana saja," katanya.
Ia menyatakan, video tersebut masih berupa asas praduga tak bersalah, sehingga Bawaslu belum bisa berikan keterangan yang lebih.
"Kami belum bisa memberikan kronologi di lapangan seperti apa, sebentar setelah ada laporan hasil pengawasan yang masuk baru bisa kita proses, " katanya.
Dalam video yang beredar, diduga oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan tindakan mencoblos surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang tersisa di TPS .
Aksi mencoblos surat suara tertangkap masyarakat, sehingga video tersebut disebarkan kemudian dilaporkan ke Bawaslu.
Bawaslu Ambon telusuri dugaan perusakan surat suara di salah satu TPS
Rabu, 27 November 2024 15:56 WIB