Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) menyatakan petugasnya di Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan, menangkap empat orang diduga terlibat praktik perjudian di salah satu kos-kosan, Sabtu (22/3/2025) pukul 02.00 WIT dini hari.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono dihubungi, Sabtu, menjelaskan personelnya di Polsek Oba Utara berhasil mengungkap kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di bulan Ramadan.
"Petugas kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi kartu domino di salah satu kos-kosan. Setelah mendapat laporan, kami segera menurunkan personel Piket SPKT untuk menindaklanjuti," ujarnya.
Dalam penggerebekan di lokasi, polisi berhasil mengamankan empat orang yang tengah asyik bermain judi kartu domino.
Lebih lanjut, Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial K (43), M (48), R (41), dan HL (29). Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pack kartu domino, uang tunai sebesar Rp 640.000, dua unit telepon genggam, dan dua kaleng minuman beralkohol jenis bir bintang zero.
"Keempat pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolsek Oba Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sementara, Kapolsek Oba Utara, Ipda Suherlin, S.IP, MH menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya, terutama di bulan suci Ramadan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum.
Polsek Oba Utara memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindak pidana serupa. Masyarakat diimbau untuk aktif bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.