Ambon (ANTARA) - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku menunjuk dan menetapkan Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KONI Kota Ambon masa bakti 2022-2026.
“Sehubungan dengan surat pengunduran diri Ketua Umum KONI Kota Ambon Agus Ririmasse, maka dipandang perlu untuk menunjuk dan menetapkan Plt. Ketua Umum KONI Kota Ambon, demi menjalankan roda organisasi,” kata Sekretaris Umum KONI Ambon, Paulus Joris, di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan pengurus KONI Kota Ambon telah melaksanakan rapat dan memutuskan menunjuk Johan Rahantoknam sebagai Plt. Ketua KONI Kota Ambon.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka KONI Provinsi Maluku memandang perlu, untuk menetapkan dan mengesahkan Plt. Ketua Umum KONI kota Ambon masa bakti 2022- 2026.
Selanjutnya, KONI Provinsi Maluku memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Agus Ririmasse, sebagai Ketua Umum KONI Kota Ambon Masa Bakti 2022 - 2026.
Disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian selama menjalankan tugas sebagai Ketua Umum KONI Kota Ambon Masa Bakti 2022 - 2026.
Ia menyatakan berdasarkan surat keputusan maka menugaskan Johan Rahantoknam sebagai PIt. Ketua Umum KONI Ambon, agar dapat mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) paling lambat April 2025.
“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan selesainya pelaksanaan kegiatan Musorkotlub,” katanya.
Ketua Umum KONI Kota Ambon Agus Ririmasse secara resmi menyatakan mundur dari jabatan selaku ketua masa bakti 2022-2026 pada 7 Maret 2025.
Pernyataan mundur tersebut, disampaikan dalam rapat pengurus harian KONI Kota Ambon.
Pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan mundur dari jabatan, karena dirinya sudah tidak berada dalam sistem birokrasi Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon.
Hal Ini juga untuk untuk mempermudah kordinasi antara pengurus KONI Kota Ambon dengan Pemerintah Kota Ambon demi pengembangan olahraga bagi atlet-atlet berprestasi dari semua cabang olah raga.*