Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku merekomendasikan penertiban administrasi kependudukan untuk mencegah terjadinya pemilih ganda dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.
"Pemilih ganda ini sebagian besar terjadi karena warga memiliki lebih dari satu e-KTP dengan domisili berbeda. Hal ini tidak hanya berdampak pada akurasi data pemilih, tetapi juga menimbulkan potensi kecurangan dalam pilkada,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku M Shaddek Fuad di Ambon, Rabu.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam diskusi kelompok terpumpun t penyusunan laporan evaluasi Pemilihan Serentak 2024 pada 25 sampai 27 Februari 2025.
KPU berharap pemutakhiran data kependudukan dan penertiban administrasi dapat dilakukan secara lebih maksimal guna memastikan penyelenggaraan pemilu yang lebih transparan dan akurat di masa depan.
Melalui berbagai upaya evaluasi ini juga, KPU Provinsi Maluku berkomitmen terus meningkatkan validasi data dan kualitas penyelenggaraan pemilu, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terjaga dengan baik.
Selain itu, evaluasi juga menyoroti dampak persoalan tapal batas antar wilayah di Maluku terhadap proses pendataan pemilih.
Ketidakjelasan batas administratif menyebabkan beberapa warga terdaftar di lebih dari satu daerah, sehingga berisiko menimbulkan permasalahan dalam pemungutan suara.
"Permasalahan ini juga harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, agar tidak terulang di pemilu mendatang," katanya menambahkan.
KPU Maluku menegaskan penyelesaian masalah ini memerlukan kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta pihak keamanan.
Melalui diskusi kelompok terpumpun ini, KPU Maluku berharap bisa mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam Pemilihan Serentak 2024 dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.