Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan anggaran pengelolaan KMP Marsela oleh manajemen PT. Kalwedo di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang merugikan negara Rp2,1 miliar.
"Dua tersangka yang ditahan penyidik pada 5 November 2021 berinisial LT dan saudari JJL, sementara satu tersangka lainnya berinisial BTL," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Untuk tersangka LT ditahan jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara klas II A Ambon, sementara tersangka JJL menjalani penahanan di Lapas khusus Perempuan dan Anak Klas III Ambon.
Menurut dia, LT dan Ny. JJL ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku dalam kapasitas sebagai tersangka.
Mereka akan menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.
"Data yang kami terima dari Seksi Penyidikan Kejati Maluku seperti itu, dan sementara baru dua orang yang ditahan. Sedangkan, satu tersangka berinisial BTL kita tunggu pelaksanaannya," ujar Wahyudi.
Tersangka LT merupakan mantan Direktur PT Kalwedo, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
BUMD ini pada tahun anggaran 2016 mendapatkan anggaran dari Pemkab MBD sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Kalwedo.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan setelah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Kemudian kejaksaan melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur-unsur kerugian keuangan negara sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Wahyudi.
Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021
"Dua tersangka yang ditahan penyidik pada 5 November 2021 berinisial LT dan saudari JJL, sementara satu tersangka lainnya berinisial BTL," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat.
Untuk tersangka LT ditahan jaksa dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara klas II A Ambon, sementara tersangka JJL menjalani penahanan di Lapas khusus Perempuan dan Anak Klas III Ambon.
Menurut dia, LT dan Ny. JJL ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Kejati Maluku dalam kapasitas sebagai tersangka.
Mereka akan menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari ke depan.
"Data yang kami terima dari Seksi Penyidikan Kejati Maluku seperti itu, dan sementara baru dua orang yang ditahan. Sedangkan, satu tersangka berinisial BTL kita tunggu pelaksanaannya," ujar Wahyudi.
Tersangka LT merupakan mantan Direktur PT Kalwedo, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
BUMD ini pada tahun anggaran 2016 mendapatkan anggaran dari Pemkab MBD sebesar Rp10 miliar untuk pengelolaan KMP Kalwedo.
Penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Maluku dilakukan setelah mendapatkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Kemudian kejaksaan melakukan gelar perkara dan ditemukan adanya unsur-unsur kerugian keuangan negara sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Wahyudi.
Penyidik Kejati Maluku selama ini telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Direktur PT Kalwedo berinisial LT dan UJM selaku Kuasa Pengguna Anggaran tahun 2016 dalam proyek pengadaan KMP Marsela tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021