Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara kembali meraih predikat Informatif dari Bawaslu RI dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Provinsi se-Indonesia tahun 2021.

"Sebagai lembaga yang berhasil mempertahankan predikat ‘Informatif’, ini merupakan sesuatu yang patut diapresiasi berkat usaha semua pihak, terutama tim keterbukaan informasi publik (TIP) Bawaslu Malut dan PPID yang sudah bekerja dalam penyebaran informasi secara baik pada masyarakat," kata Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin di ruang kerjanya, Selasa.

Dia menyatakan, penghargaan yang diberikan Ketua Bawaslu RI, Abhan yang diterima anggota Bawaslu Malut, Dr Fahrul Abdul Muid MA itu, sebagai Bawaslu Provinsi dalam menyampaikan informasi kepada publik salah satunya melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menurut ketua, akses informasi publik adalah instrumen utama bagi masyarakat dalam memperoleh informasi akan kinerja lembaga. 

"Pemberian informasi pada masyarakat jadi layanan penting yang harus diberikan oleh badan publik termasuk Bawaslu dalam hal mendapatkan kepercayaan publik untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan," katanya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Malut, Drs Irwan M Saleh menanggapi ini menyatakan, apa yang diterima Bawaslu Provinsi Malut itu akan menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan pelayanan keterbukaan informasi publik.

"Tahun depan mari kita melangkah lebih keras lagi untuk mengangkat apa yang kurang dan bisa menjadi tetap mempertahankan predikat ini," katanya.

Baca juga: Bawaslu RI : Netralitas ASN ciptakan iklim demokrasi
Baca juga: Bantu awasi Pemilu, Bawaslu Kepulauan Tanimbar gandeng STKIPS

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021