Polres Ternate, Maluku Utara (Malut) menjelang natal 2021 dan tahun baru 2022 akan lakukan razia masker dan kartu vaksinasi COVID -19 kepada masyarakat terutama di kawasan keramaian di wilayah hukum Polres Ternate.

"Pada saat razia,  apabila mendapati masyarakat yang tidak memakai masker dan belum divaksinasi COVID -19, maka akan dilakukan vaksinasi di lokasi vaksinasi terdekat pada saat pelaksanaan operasi," kata Kasubbag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin di Ternate, Rabu.

Karena itu, dia mengimbau masyarakat, agar dapat menyiapkan data diri berupa KTP maupun Kartu Keluarga (KK) pada saat keluar rumah.

Hal tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID -19  agar dapat membuktikan dengan kartu vaksinasi. Begitu juga dengan yang memiliki riwayat penyakit, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa tidak bisa divaksinasi COVID - 19.

Pelaksanaan vaksinasi, menurut Wahyuddin merupakan kewajiban bagi setiap orang ditengah pandemi COVID -19. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020.

Menurut dia, kebijakan vaksinasi ini merupakan salah satu upaya dalam percepatan vaksinasi di wilayah Kota Ternate yang masih rendah.

"Vaksinasi saat ini merupakan ikhtiar terbaik di tengah pandemi COVID-19. Tentunya juga dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," tandas Wahyuddin..
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021