Ambon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku mendapat tambahan sebanyak 7.000 dosis vaksin hewan guna mencegah penyebaran virus rabies.
“Kami mendapat tambahan stok vaksin hewan daru Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebanyak 2.000 vaksin, dan pengadaan dinas tahun 2025 sebanyak 5.000 vaksin,” kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon Muhammad Abdul Aziz, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan setelah menerima stok vaksin selanjutnya akan diinformasikan kepada masyarakat terkait lokasi dan waktu vaksin hewan.
“Saat ini kami sementara menyasar lokasi yang jumlah populasi hewan penyebar rabies, khususnya anjing lebih banyak seperti di kawasan Negeri Passo, Halong, Lateri, dan Kayu Putih,” katanya.
Pihaknya juga menekankan pentingnya vaksinasi hewan peliharaan sebagai upaya pencegahan rabies.
Hewan yang berumur empat bulan ke atas wajib divaksin, dan jika pemilik menolak, maka seluruh konsekuensi hukum maupun kesehatan akibat gigitan akan menjadi tanggung jawab pemilik.
Pemkot Ambon, katanya telah mengeluarkan surat edaran Wali Kota Ambon Nomor 443.34/10/SE/2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Rabies Di Kota Ambon.
Masyarakat yang memiliki hewan peliharaan seperti anjing, kucing, monyet dan hewan penular rabies (HPR) lainnya, untuk dapat mengurung, dikandang dan merantai hewan peliharaan, agar tidak berkeliaran di lingkungan tempat tinggal ataupun jalan raya.
Apabila imbauan tidak ditindaklanjuti dan hewan peliharaan tersebut masih berkeliaran dan membahayakan masyarakat, maka Pemkot Ambon bersama TNI dan Polri akan menindak tegas dengan cara, menembak mati hewan tersebut.
Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan selalu berkoordinasi dengan RT/RW di lingkungan masing-masing , serta Puskesmas atau petugas kesehatan , jika ada kasus rabies di lingkungan.
“Tetap menjaga Pola Hidup Bersih (PHBS) khususnya bagi warga masyarakat yang memiliki hewan peliharaan,” katanya.
Ia menambahkan, masyarakat diimbau mengenali tanda-tanda rabies pada hewan, seperti air liur berlebih, perilaku agresif, takut cahaya, suara, serta air, dan cenderung menyendiri atau menyerang tanpa sebab.
Jika terjadi gigitan, korban harus segera mendapatkan pertolongan di fasilitas kesehatan terdekat. Hewan yang menggigit harus diisolasi untuk observasi.
“Jika hewan mati, kepalanya harus dibawa ke Balai Kesehatan Hewan Tipe B untuk pemeriksaan laboratorium,” ujarnya.