Ambon (ANTARA) - Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku menggencarkan pemeriksaan hewan sebelum dikirimkan keluar pulau untuk mencegah penyebaran rabies.
"Hingga saat ini, penyakit rabies masih menjadi salah satu penyakit zoonosis yang jadi prioritas pemerintah," kata Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman saat dihubungi dari Ambon, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan hewan di Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan (BKHT) dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pemilik hewan, disertai dokumen identitas hewan, riwayat vaksinasi dan surat keterangan kesehatan.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan visual dan fisik oleh dokter hewan, pengambilan sampel darah, urine dan feses untuk tes laboratorium, serta pemeriksaan radiologi jika diperlukan.
Hasil pemeriksaan kemudian diterbitkan dalam bentuk Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dan surat izin transportasi.
"Proses ini memakan waktu 1-3 hari kerja dan biaya pemeriksaan sesuai peraturan BKHT. Dengan demikian, BKHT memastikan kesehatan dan keselamatan hewan sebelum dikirim atau diekspor," katanya.
Sementara itu pejabat karantina Maluku Sepriwan Silfeto mengatakan penyakit hewan yang paling umum ditemukan saat ini yakni rabies yang disebabkan oleh kelompok Hewan Penular Rabies (HPR) seperti anjing dan kucing.
Oleh sebab itu dalam upaya pencegahan penyebaran rabies secara nasional, pejabat Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) pun melakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan pada kucing berasal dari Ambon sebelum dikirimkan
"Pentingnya melakukan lapor karantina sebelum melakukan lalu lintas hewan kepada pengguna jasa dilakukan untuk mencegah masuk/keluar/tersebarnya HPHK khususnya rabies karena penyakit ini dapat menyebabkan kerugian kesehatan dan ekonomi untuk masyarakat," katanya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, maka kucing dengan jenis himalayan dan ragdoll ini dinyatakan aman dan sehat sehingga dapat diberikan Sertifikat Karantina menuju Kota Ternate dan Kota Tual," tambahnya.
Seluruh pengguna jasa Karantina Maluku untuk melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan UU 21/2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Dalam hal HPR, dokumen persyaratan wajib untuk melalulintaskan HPR antara lain buku riwayat vaksinasi rabies, Sertifikat Veteriner, dan hasil uji laboratorium mengenai nilai titer antibodi rabies. Dokumen ini nantinya akan diperiksa oleh Pejabat Karantina yang bertugas kemudian menjadi dasar dalam pembuatan Sertifikat Karantina”, ujarnya.