Komisi I DPRD Maluku akan mengundang Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri untuk meminta penjelasan penangkapan tersangka penebangan tanaman dan pembakaran kantor Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah yang berujung 18 warga terluka akibat tembakan aparat.

"Kita minta penjelasan polisi terkait aksi penembakan di Tamilouw dengan mengundang Kapolda serta Kapolres Maluku Tengah," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Rabu.

Penegasan Amir disampaikan saat pimpinan dan anggota komisi I DPRD Maluku menerima kunjungan tokoh masyarakat dan pemuda Desa Tamilouw dipimpin Habiba Pelu untuk menyampaikan insiden Tamailouw yang terjadi pada Selasa, (8/12) sekitar pukul 05:20 WIT.

"Kami mengutuk keras aksi yang terjadi dan berharap semoga masyarakat Tamilouw tenang dan bisa membuka kembali akses jalan di sana dan komisi akan mengawal proses ini hingga keluar rekomendasi," ujarnya..

Anggota Komisi I DPRD Maluku lainnya, Mumin Refra mengatakan, rekaman gambar peristiwa ini beredar di group dewan dan media sosial sehingga komisi mempunyai cukup data dan akan melakukan peninjauan lapangan.

"Saya berharap bisa mengundang Kapolda Maluku dan kita harus tinjau Polres Maluku Tengah guna mengetahui standar penanganan sebuah kasus, sebab kalau untuk penanganan teroris standar tersendiri," katanya.

Mumin juga mengaku tidak masuk pada persoalan tekhnis di lapangan, tetapi meminta pertangungjawaban hukum dan administrasi terhadap Kapolres Maluku Tengah, apalagi ada 18 orang terluka.

Anggota komisi I lainnya Benhur Watubun juga menyatakan selain peninjauan lapangan, komisi akan meneruskan persoalaan ini ke pimpinan DPRD agar mengundang dengan resmi Kapolda Maluku beserta Kapolres Maluku Tengah.

"Kita minta pertangungjawaban apakah ini dilakukan sesuai SOP Kepolisian atau tidak. Jangan sampai menyulut ketidakpuasan masyarakat lain khususnya warga di Tamilouw," tandasnya.

Menurut dia, tindakan Kepolisian seperti di hutan belantara dan terindikasi  terjadi pelanggaran HAM.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021