Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali memeriksa sembilan pegawai negeri sipil di lingkup Sekeretariat DPRD Kota Ambon dalam kasus dugaan korupsi anggaran sekretriat tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.

"Delapan dari sembilan pegawai yang memenuhi panggilan jaksa hari ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah kegiatan di DPRD," kata Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua di Ambon, Rabu.

Mereka adalah LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN, dan JS, sementara satu saksi lainnya berinisial HT merupakan staf keuangan pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.

Menurut dia, dua hari lalu tim jaksa penyelidik juga telah memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Kota Ambon, Gustav Latuheru sebagai saksi bersama Enrico Matitaputy yang merupakan salah satu pejabat di Pemkot Ambon.

Mantan Sekkot bersama Enrico dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai ketua dan anggota tim Anggaran Pemkot Ambon pada tahun anggaran 2020.

Puluhan pertanyaan yang disodorkan tim jaksa penyelidik kepada para saksi masih seputar pengelolaan anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota tahun anggaran 2020.

Hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara oleh Kejari Ambon terkait atas kasus tersebut karena jaksa masih memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan sebagai saksi.
 

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021