Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dapat diselesaikan melalui Aplikasi Portal Pengaduan Konsumen (APPK) OJK.

Kepala OJK provinsi Maluku, Roni Nazra, di Ambon, Selasa,mengatakan, pihaknya terus mendorong agar penanganan pengaduan dan sengketa konsumen dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

"Melalui sarana penanganan permasalahan secara internal oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), atau melalui APPK, " ujarnya.

Ia menyatakan, apabila melalui proses mediasi dengan PUJK sengketa belum terselesaikan, maka konsumen dapat memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Upaya tersebut dilakukan agar penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan secara obyektif dengan memperhatikan kepentingan kedua belah pihak yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

OJK juga secara konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama dengan Pemerintah dan otoritas terkait lainnya serta para stakeholder, dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.

Dalam momentum tersebut, OJK terus mendorong dan meminta lembaga jasa keuangan untuk mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.

Khususnya perlakuan yang adil (treat consumer fairly) dalam perencanaan,pemasaran dan pemanfaatan produk sektor jasa keuangan.

Perlakuan adil ini dibutuhkan agar setiap produk yang ditawarkan dapat dimengerti konsumen dari sisi manfaat, biaya dan segala risikonya sehingga dapat melindungi konsumen dari potensi kerugian yang tidak terinformasikan dengan baik.

Ditambahkannya, di masa pandemi COVID -19, OJK tetap melaksanakan layanan dan pengaduan konsumen yang dilaksanakan secara online melalui website aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) https://kontak157.ojk.go.id.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021