Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) hingga kini belum membayarkan Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) untuk triwulan II, III dan IV sebesar Rp21 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Halut, Mahmud Lasidji dihubungi dari Ternate, Rabu, menyatakan, sampai saat ini dari triwulan II sampai dengan Triwulan IV belum disetor dari  Pemprov Malut ke kas daerah.

"Meski pun sudah dilakukan koordinasi,  hanya saja belum direalisasikan Pemprov Malut sehingga Pemkab Halut masih menunggu transfer dana tersebut," ujarnya.

Mahmud mengatakan, dari tiga triwulan, yang sudah ada SK penetapan baru triwulan II. Hanya saja pembayarannya seharusnya dilakukan pada  20 Desember 2021, tetapi belum direalisasikan.

"Utang Pemprov Malut miliaran rupiah yang terdiri dari DBH BBNKB, BPKB dan cukai untuk triwulan IV 2019 dan pajak air permukaan setahun penuh mulai dari triwulan I sampai dengan triwulan IV," ujarnya.

Mahmud mengatakan, DBH pada triwulan I pada 2019 ada beberapa item pajak yang belum disetorkan ke kas daerah Pemkab Halut.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021