Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku mengeluarkan persyaratan pencairan Dana Desa 2021 dengan mewajibkan perangkat desa atau ohoi membantu percepatan vaksinasi agar mencapai 70 persen hingga akhir 2021.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara Muchsin Rahayaan di Langgur, Kamis, mengatakan kebijakan itu sesuai Instruksi Bupati Maluku Tenggara Nomor 52 Tahun 2021.

"Untuk kepala ohoi yang ohoinya belum mencapai 70 persen dari target vaksinasi tiap ohoi, wajib membawa 30 orang peserta dan yang sudah mencapai 70 persen wajib membawa minimal 10 orang peserta," ungkap dia.

Ia mengatakan pengerahan peserta untuk vaksinasi sebagai syarat pencairan tahap III Dana Desa dan Alokasi Dana Ohoi pada 2021.

Dalam instruksi bupati tersebut, lanjutnya, juga memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna percepatan vaksinasi COVID-19 sehingga dapat mencapai 70 persen sesuai target pemerintah pusat pada 2021.

"Guna percepatan vaksinasi COVID-19 di Malra (Maluku Tenggara) untuk mencapai 70 persen, semua OPD dikerahkan untuk menyukseskannya," katanya.

Dia mengatakan instruksi bupati harus dilaksanakan oleh seluruh OPD maupun perangkat ohoi, sedangkan hari ini sebagai hari terakhir untuk setiap OPD bertanggung jawab menghadirkan minimal 75-100 orang untuk divaksin.

Jika pada akhirnya tidak dijalankan sesuai instruksi, maka bupati secara tegas telah menyampaikan akan melakukan evaluasi kepada OPD yang tidak serius mendukung vaksinasi.

Data Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, daerah setempat sudah melaksanakan vaksinasi dosis pertama sebanyak 60,544 orang, dengan persentase sudah mencapai 64,61 persen dari target 93.569 orang.
 

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021