Ambon (ANTARA) - Pelaksana tugas Kejari Seram Bagian Barat (SBB) Maluku Bambang Heripurwanto menyebutkan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Negeri Hatunuru tahun anggaran 2023.
"Karena ada indikasi dugaan korupsi sejak dilakukan penyelidikan maka saat ini kami telah meningkatkan status perkaranya menjadi penyidikan," kata Bambang di Ambon, Rabu.
Peningkatan status perkara ini setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara oleh jaksa penyelidik di lingkungan Kejari SBB
Menurut dia, hasil penyelidikan yang dilakukan secara optimal berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket terhadap dugaan Tipikor Pengelolaan DD/ADD pada Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
"Jadi sebelum menaikkan status penanganan perkara dugaan tipikor tersebut ke tahap penyidikan, tim penyelidik Pidsus Kejari SBB melakukan gelar perkara dan berkesimpulan terdapat adanya peristiwa tindak pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan negara yang terjadi pada pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023," ucapnya.
Dari hasil gelar perkara ini, tim Penyelidik Pidsus Kejari SBB sependapat untuk ditingkatkan status penanganan perkaranya ke tahap Penyidikan.
Dia menyampaikan segera akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk mengumpulkan alat bukti dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, sehingga membuat terang perkara ini dan mencari siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap dugaan tipikor pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru Tahun Anggaran 2023.
"Sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini karena akan dilakukan pemanggilan kepada setiap pihak terkait guna dilakukan pemeriksaan," tandasnya.