Sebanyak 203 orang nara pidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Provinsi Maluku, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus perayaan Natal pada 25 Desember 2021.

Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal dilaksanakan seusai melakukan ibadah perayaan Natal di aula Lapas Ambon, Sabtu pagi. Pemberian Remisi diserahkan langsung Kepala Lapas Kelas IIA Ambon Saiful Sahri, kepada dua orang perwakilan seusai membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.

Saiful menjelaskan, kegiatan pemberian remisi yang diawali dengan kegiatan ibadah perayaan Natal itu berjalan aman, lancar dan tertib dengan menerapkan protokol kesehatan.

Rincian pemberian remisi yakni dari 203 orang Napi tidak ada yang mendapatkan remisi (RK-II) atau langsung bebas.

"Namun semuanya mendapat remisi dengan besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan dua bulan," ujarnya.

Menurutnya, jumlah Napi di Lapas Ambon sekarang ini berjumlah 473 orang, dan yang beragama Kristen sebanyak 264 orang. Dari jumlah tersebut, yang mendapat remisi sebanyak 203 orang.

Sedangkan yang tidak mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 61 orang.

Ia menjelaskan, 61 orang Napi yang tidak mendapatkan remisi itu masing-masing dari kasus korupsi sebanyak 18 orang, kasus makar terkait RMS sebanyak enam orang, tahanan seumur hidup tiga orang, Letter F sebanyak tujuh orang, Cabut PB sebanyak tujuh orang, Cabut asimilasi rumah satu orang, jalani denda dan uang pengganti 10 orang, dan tidak memenuhi syarat administrasi sebanyak satu orang.

Sedangkan jumlah Napi yang akan diusulkan guna mendapatkan remisi susulan sebanyak delapan orang.

Sementara itu, sebelumnya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) Maluku mengusulkan 553 orang Napi untuk mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 25 Desember 2021 dan memasuki Tahun baru 1 Januari 2022.

Pewarta: John Soplanit

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021