Jaringan Komunitas Soccer Maluku Utara (Malut) menggelar dialog publik, refleksi akhir tahun 2021 dengan tema darurat ngelem di kota layak Anak, menyusul adanya penangkapan puluhan anak remaja gunakan lem Aha-bond.

Kadis PPA  Pemkot Ternate, Marjorie .S Amal di Ternate, Jumat, mengatakan, Pemkot Ternate telah menetapkan asrama Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara sebagai tempat rehabilitasi anak di bawah usia yang menggunakan lem Aha-bond.

Dia menyatakan, berdasarkan rapat bersama Forkopimda akan melakukan imbauan kepada toko-toko dan hotel untuk lebih memperketat pembelian dan penggunaan lem Aha-bond. Jadi sesuai rapat bersama kemarin, pemerintah akan menyurat kepada mereka untuk lebih ketat, karena ini sudah banyak yang menggunakan ke hal-hal yang lain.

Kegiatan yang menghadirkan nara sumber diantaranya, Wakil Ketua DPRD Ternate, Heny Sutan Muda, Kadis PPA Ternate Marjorie S. Amal, Kasat Narkoba Polres Ternate IPTU Joni Aryanto dan dua perwakilan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malut yakni dr. Muhammad Alhabsy dan dr. Yazzit Mahdi serta Khairun Abd Gani sebagai moderator. 

Sedangkan, Wakil Ketua DPRD Ternate, Heny Sutan Muda sangat mengapresiasi Komunitas Soccer dalam menggelar kegiatan dialog tersebut. “Kami sangat apresiasi atas dialog yang diselegarankan Joker Malut, karena ini dianggap sebagai persoalan yang perlu direspon oleh pemerintah Kota Ternate,” ucapanya. 

Politisi Demokrat itu menyebut, untuk mencegah penyalahgunaan lem eha-bond di kalangan remaja, butuh kerjasama, baik aparat, pemerintahan, masyarakat dan terutama lingkungan keluarga. 

"Ini butuh kerjasama semua pihak, pemerintah, aparat keamanan, masyarakat dan terpenting keluarga," ujarnya. 

Senada disampaikan Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Joni Aryanto. Ia mengatakan persoalan ini menjadi tanggujawab semua pihak. 

"Jadi ini sudah menjadi tanggujawab besrsama baik pemerintah, orang tua, sekolah dan lingkungan agar bisa mengontrol aktifitas generasi muda yang akhir-akhir ini melakukan kegiatan tidak normal seperti miras, narkoba dan ngelam," katanya.

Mantan Kapolsek Ternate Utara itu mengimbau agar Pemkot Ternate dapat membuat satu peraturan daerah seperti Perwali agar persoalan ini bisa ada sanksi bagi mereka yang menghisap dan menjual secara bebas. 

"Sanksi inilah yang nantinya dapat membuat efek jera bagi pengguna utamanya dari kalangan remaja atau anak usia sekolah," harapnya. 

Sementara IDI Malut menjelaskan, dampak dari penggunaan lem eha-bon bisa menyebabkan kerusakan otak seperti cepat pikun, parkinson dan kesulitan mempelajari sesuatu. Selain itu, fungsi otot juga akan melemah, cepat depresi, sakit kepala dan mimisan, serta kerusakan saraf yang memicu hilangnya kemampuan mencium bau dan mendengar suara.

"Banyak hal yang akan timbul ketika manusia menghirup lem dan sejenisnya seperti kurusakan otak dan paru-paru, untuk kelangan pelajar sendiri akan membuat semangat belajarnya menurun dan dipastikan nilainya akan jeblok," kata dr Muhammad Alhabsy. 

dr Yazzit Mahdi menambahkan, efek yang ditimbulkan dari menghirup uap lem itu hampir mirip dengan jenis narkoba yang lain yakni menyebabkan halusinasi, sensasi melayang serta rasa tenang sesaat meski kadang efeknya bisa bertahan hingga 5 jam sesudahnya.

"Efek lain yang bisa ditimbulkan saat pengaruh meghirup eha-bond adalah tidak merasakan lapar meskipun sudah waktunya makan karena ada penekanan sensor lapar di susunan saraf di otak," ujarnya. 

Sehingga, harus ada langka tegas yang harus dilakukan termasuk pembatasan penjualan lem oleh pemilik toko dan warung.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2021