Proyek pembangunan ruas jalan Rombatu - Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar yang diduga tidak rampung kini telah dinaikkan statusnya ke penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
"Saya kemarin (Selasa) tandatangani surat perintah penyelidikan dan kalau misalnya ini alat buktinya kuat maka kita tingkatkan ke penyidikan, apalagi dananya sudah dicairkan seluruhnya," kata Kajati Maluku, Undang Mugapol, di Ambon, Rabu.
Penanganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat maupun lewat aksi demonstrasi yang berlangsung, baik di kantor Kejati Maluku atau pun di DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten SBB sejak akhir tahun 2021.
Menurut Kajati, setiap pengaduan yang data dan faktanya dianggap belum akurat maka Kajati hanya mengeluarkan surat perintah tugas untuk bekal petugas ke lapangan.
"Sesuai pengaduan atau laporan yang masuk, jaksa ingin tahu apa alasannya dan selidiki apakah ada penyimpangannya sehingga dilakukan penyelidikan," tegas Kajati.
Petugas kejaksaan yang turun tidak boleh meminta keterangan dan interogasi karena hanya sebatas wawancara atau ngobrol dengan berbagai pihak.
Kemudian hasil perintah tugas itu harus dilaporkan ke atasannya yakni Asintel atau ke Kajati secara langsung untuk dipaparkan hasil pelaksanaan surat perintah tugas awal di lapangan.
"Makanya saya telah mengeluarkan surat perintah penyilidikan dan nantinya siapa saja yang akan dipanggil guna dimintai keterangan," ujar Kajati.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi menuntut penanganan perkara ini pernah dilakukan komponen pemuda yang tergabung dalam LSM Lumbung Informasi Rakyat di Kejati Maluku dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku (KPRM) yang berdemo di Kabupaten SBB pada akhir 2021.
Saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB, KPRM yang mengatas-namakan pemuda Inamosol menuntut Thomas Wattimena selaku Kadis untuk tranparan terkait pembangunan jalan Rambatu-Manusa.
Demonstran juga menuntut pemanggilan kontraktor PT.BSA yang menangani proyek tersebut guna dimintai penjelasannya.
Thomas Wattimena sat itu menjelaskan kalau pembangunan ruas jalan Rambatu - Manusa terkendala pandemi COVID-19 dan iklim yang buruk sehingga dana tersebut dipangkas untuk mengatasi penyebaran virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022
"Saya kemarin (Selasa) tandatangani surat perintah penyelidikan dan kalau misalnya ini alat buktinya kuat maka kita tingkatkan ke penyidikan, apalagi dananya sudah dicairkan seluruhnya," kata Kajati Maluku, Undang Mugapol, di Ambon, Rabu.
Penanganan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat maupun lewat aksi demonstrasi yang berlangsung, baik di kantor Kejati Maluku atau pun di DPRD dan Dinas PUPR Kabupaten SBB sejak akhir tahun 2021.
Menurut Kajati, setiap pengaduan yang data dan faktanya dianggap belum akurat maka Kajati hanya mengeluarkan surat perintah tugas untuk bekal petugas ke lapangan.
"Sesuai pengaduan atau laporan yang masuk, jaksa ingin tahu apa alasannya dan selidiki apakah ada penyimpangannya sehingga dilakukan penyelidikan," tegas Kajati.
Petugas kejaksaan yang turun tidak boleh meminta keterangan dan interogasi karena hanya sebatas wawancara atau ngobrol dengan berbagai pihak.
Kemudian hasil perintah tugas itu harus dilaporkan ke atasannya yakni Asintel atau ke Kajati secara langsung untuk dipaparkan hasil pelaksanaan surat perintah tugas awal di lapangan.
"Makanya saya telah mengeluarkan surat perintah penyilidikan dan nantinya siapa saja yang akan dipanggil guna dimintai keterangan," ujar Kajati.
Seperti diketahui, aksi demonstrasi menuntut penanganan perkara ini pernah dilakukan komponen pemuda yang tergabung dalam LSM Lumbung Informasi Rakyat di Kejati Maluku dan Komunitas Pejuang Rakyat Maluku (KPRM) yang berdemo di Kabupaten SBB pada akhir 2021.
Saat melakukan aksi demonstrasi di kantor Dinas PUPR Kabupaten SBB, KPRM yang mengatas-namakan pemuda Inamosol menuntut Thomas Wattimena selaku Kadis untuk tranparan terkait pembangunan jalan Rambatu-Manusa.
Demonstran juga menuntut pemanggilan kontraktor PT.BSA yang menangani proyek tersebut guna dimintai penjelasannya.
Thomas Wattimena sat itu menjelaskan kalau pembangunan ruas jalan Rambatu - Manusa terkendala pandemi COVID-19 dan iklim yang buruk sehingga dana tersebut dipangkas untuk mengatasi penyebaran virus corona.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022