Sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana operasional Bupati / Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara (Malut) berjanji untuk mengembalikan dana sebesar Rp4 miliar.

"Saya bertanggung jawab penuh atas temuan sementara hasil audit ketaatan Inspektorat Kabupaten Halsel," kata Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten setempat, Sahima Kasuba di Ternate, Sabtu.

Sahima merupakan salah satu saksi kunci kasus korupsi dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Halsel tahun anggaran 2021 senilai Rp4 milar mengaku akan mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut. 

Bahkan, dalam pengakuannya dituangkan melalui surat pernyataan tanggung jawab (SPT). Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan atau 60 hari sejak SPT ditandatangani, Sahima baru mengambalikan kerugian negara senilai Rp 200 juta. 

Padahal, adik kandung mantan Bupati Halsel,  Bahrain Kasuba tersebut telah menandatangani SPT pada 17 September 2021, artinya, sudah empat bulan.

Sahima tidak lagi mengembalikan kerugian negara, kendati, dalam SPT itu, bersangkutan menyatakan dirinya bersedia menindaklanjuti laporan hasil audit ketaatan Inspektorat Kabupaten Halsel atas temuan belanja kegiatan operasional kepala daerah (KDH) dan belanja kegiatan operasional wakil kepala daerah (WKDH) periode Januari hingga Mei 2021 pada Sekertariat Daerah senilai Rp4.057.151.000.

Selain itu, Sahima juga menyatakan bersedia mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut. 

"Saya bersedia melakukan penyetoran/mengembalikan atas temuan sementara tersebut. Demikian surat pernyataan tanggung jawab ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Selain Sahima,  mantan Wakil Bupati Halsel, Iswan Hajim dan Junaidi Hajim selaku mantan Bendahara Kesekretariatan juga menandatangani SPT. Dalam SPT tersebut, kakak beradik tersebut juga bersedia mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar, tetapi keduanya sudah mengambalikan kerugian negara sebelum 60 hari dengan cara menyetor ke kas daerah.

Sementara itu, mantan Bupati Halse, , Bahrain Kasuba, yang diduga ikut menikmati uang haram senilai Rp 2,2 milar tersebut hingga kini belum pernah mengambalikan sepesercpun kerugian negara.

Dalam kasus ini, Polda Malut sedang melakukan penyelidikan. Bahkan, mantan Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, mantan Wakil Bupati, Iswan Hajim, mantan Sekda nelmi Surya Botutuhe, mantan Kadis Pendidikan, Nurlela Muhammad yang merupakan istri Bahrain Kasuba, mantan Bendahara Kesekretariatan Junaidi Hajim dan mantan Kabag Umum, Sahima Kasuba, dipanggil penyidik pada 8 Januari  2022..

Adapun sejumlah nama lain yang akan diperiksa adalah Ilham Abubakardan dan Yeni Amelia. Pada Jumat (7/1). Penyidik lebih dulu memeriksa Husen Assor, mantan bendahara wakil bupati. 

Husen mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Malut mengunakan sepada motor. Tidak lama kemudian, terlihat Husen keluar dari kantor tersebut dan langsung bergegas pergi. 

Saat dicegat wartawan di depan kantor Ditreskrimsus Polda Malut, Husen  tidak mau memberikan keterangan saat dicecar pertanyaan dan mengarahkan untuk menanyakan hasil pemeriksaannya ke penyidik saja.

Sementara, Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Afriandi saat dikonfirmasi mengenai hal penanganan kasus tersebut belum memberikan tanggapan.
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022