Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), memberhentikan 60 pegawai tidak tetap (PTT) karena keterbatasan anggaran.

"Sesuai hasil evaluasi internal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PTT yang tidak produktif diberhentikan," kata Kepala BKPSDMD Kota Ternate, Samin Marsaoly di Ternate, Minggu.

Pemberhentian melalui SK Wali Kota Nomor 814/SK/5141/2021 itu karena berbagai alasan, mulai dari ketersediaan anggaran dan rasio jumlah PTT yang telah melebihi kuota.

Untuk PTT di Pemkot Ternate saat ini, 3.540 orang dan anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan jumlah yang ada, sehingga sebanyak 60 orang PTT yang diberhentikan karena hasil evaluasi masing-masing OPD.

Selain itu, BKPSDMD Kota Ternate akan terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan PTT, karena kondisi keuangan sangat terbatas.

Bahkan, ratusan jabatan eselon IV yang telah dilakukan penyetaraan ke jabatan fungsional, tentunya pekerjaan yang ditugaskan ke PTT bisa dialihkan ke ASN.

Sebelumnya, dalam rangka memberikan perlindungan bagi PTT di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, dilakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Cabang Ternate, Ahmad Feisal Santoso mengatakan, apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman beserta jajarannya yang telah mengikutsertakan PPT tersebut dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, yang mana 2.511 PPT tadi diwajibkan untuk mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak 2018 telah dilakukan nota kesepahaman (MoU)  yang ditandatangani Walikota Kota Ternate yang dijabat Burhan Abdurahman dengan Kepala Kantor Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ternate Ghazali Dachlan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) bagi PTT.*

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022