Penyusunan dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Liguefied Naural Gas (LNG) Abadi Blok Masela di Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, memasuki tahap sidang Komisi Penilai amdal, untuk menampung aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lain dari wilayah terdampak.

Kepala SKK Migas Perwakilan Papua Maluku (Pamalu) Subagyo, Senin,  menyatakan sidang itu bertujuan menampung aspirasi masyarakat, dan pemangku kepentingan lain di wilayah yang terdampak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD).

Sidang Komisi penilai Amdal dilaksanakan secara hibrid untuk tetap meminimalkan potensi penyebaran COVID-19 di tengah situasi pandemi saat ini. Selain dihadiri SKK Migas, turut hadir perusahaan INPEX Masela Ltd, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Maluku juga perwakilan Pemkab Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya (MBD).

Selain itu dihadiri juga oleh perwakilan masyarakat terdampak, lembaga Swadaya Masyarakat (SLM) dari Kepulauan Tanimbar dan MBD secara terpisah dari daerah masing-masing secara virtual.

Baca juga: Izin Amdal INPEX Masela di Maluku belum rampung

Subagyo menyatakan paparan tentang dampak-dampak penting proyek LNG Abadi, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) disampaikan pada saat sidang Komisi Penilai amdal tersebut.

"Oleh karena itu masukan dan saran dari masyarakat dan pemangku kepentingan di wilayah terdampak sangatlah penting dalam Sidang Komisi Penilai ini untuk dijadikan bahan pertimbangan aspek teknis maupun non teknis," katanya.

Masukan dan saran akan ditampung dan dipertimbangkan secara matang dari segala aspek baik teknis hingga non teknis, sehingga masukan yang relevan beserta responnya dapat dijadikan bahan perbaikan lanjutan dalam penyusunan dokumen amdal LNG Abadi," tutur Subagyo. 

Masukan masyarakat tersebut dapat disampaikan secara verbal maupun tertulis pada saat Sidang Komisi Penilai amdal, kemudian KLHK akan memasukkannya sebagai bagian dari berita acara yang disepakati bersama untuk dievaluasi untuk mematangkan Amdal.

Tahap berikutnya, KLHK akan menerbitkan rekomendasi kelayakan lingkungan yang menjadi dasar pertimbangan bagi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Persetujuan Lingkungan. 

"SKK Migas-INPEX wajib melaksanakan isi dokumen Amdal dan ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Persetujuan Lingkungan," katanya.

Baca juga: Bupati Tanimbar protes rendahnya harga lahan untuk kilang Blok Masela, jangan bohongi rakyat

Subagyo mengungkapkan, proses penyusunan Amdal LNG Abadi Blok Masela yang ditetapkan pemerintah sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) itu, sudah dimulai sejak kuartal ketiga tahun 2019, diawali dengan sosialisasi dan konsultasi publik, dan dilanjutkan dengan penyusunan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA Andal) dan persetujuan atas KA Anda. 

Selanjutnya dilakukan pengambilan dan analisis data, disusul Penyusunan dan Penyerahan Andal, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) ke KLHK akhir tahun 2020. 

Setelah diadakan Sidang Teknis awal pada Februari 2021 di mana masukan dari para ahli serta pemangku kepentingan di tingkat pusat ditampung, perbaikan serta data rona lingkungan dimasukkan ke dokumen Amdal dan kemudian dokumen perbaikannya diserahkan lagi ke KLHK akhir tahun 2021. 

Ditambahkannya, sidang teknis lanjutan masih dilakukan sekali lagi pada17 januari 2022 untuk menampung masukan para ahli dan pemangku kepentingan di tingkat pusat, hingga dilanjutkan dengan Sidang Komisi Penilai Amdal.

Baca juga: Gubernur Maluku : PI 10 persen Blok Masela sudah final, kapan realisasinya

Pewarta: Jimmy Ayal

Editor : Febrianto Budi Anggoro


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022