Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara (Malut) akan melakukan proses hukum terhadap sejumlah mantan pejabat Pemprov maupun DPRD Malut  yang belum mengembalikan asset daerah berupa mobil dinas yang mereka kuasai.

"Untuk upaya pengembalian mobil dinas ini, maka Pemprov Malut sudah menyerahkan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Malut agar melakukan penarikan asset bergerak tersebut," kata Asisten Pidana Tata Usaha Negara (Asdatun), Kejakti Malut, Jefri Huwae di Ternate, Selasa.

Menurut dia, asset yang masih dikuasai diantaranya mantan Ketua DPRD Provinsi Malut periode  2014-2019, Alien Mus dan mantan Sekda Malut,  Majid Husen. 

Dia mengatakan mengenai mobil dinas itu dirinya selalu konfirmasi terkait dengan upaya pengembalian asset daerah tersebut dengan  Alien Mus dan Majid Husen. 

"Jadi kita selalu konfirmasi dengan Pemprov Maluku sebagai pemiliknya. Jadi  kita sudah konfirmasi ke Pemprov Malut dan disampaikan Alien Mus dan Majid Husen akan diberikan titip rawat mobil," ujar Jefri.

Karena itu, dia sudah meminta agar Pemprov Malut memberikan surat kepada Kejati Malut terkait titip rawat mobil dinas tersebut. 

"Artinya kalau Pemprov Malut sudah memberikan surat ke  Kejati bahwa mobil dinas itu telah ada titip rawat berarti sudah selesai urusan dengan kejaksaan," kata Jefri. 

Diakuinya, sudah pernah ke DPR-RI di Jakarta ketemu sama Alien Mus, di mana bersangkutan akan berkoordinasi dengan Pemprov Malut agar terhadap pejabat itu akan diberikan titip rawat.

"Saya dalam beberapa hari ke depan akan konfirmasi terkait dengan surat titip rawat mobil dinas yang diberikan Pemprov Malut kepada Alien Mus dan Majid Husen sehingga kalau surat itu sudah ada, maka  memang tidak ada masalah," ujarnya.

Disinggung,  jika ada kerusakan terhadap mobil dinas yang dikuasai oleh kedua pejabat ini, dia menjelaskan, bila sudah ada surat rawat, maka bukan lagi tanggungjawab Kejati Malut. 

"Jadi, kalau ada kerusakan ya tanggungjawab Alien dan Majid. Kalau ada kerusakan itu hubungan keperdataan antara Pemprov Malut dengan penerima surat titip rawat tersebut. Sedangkan, jika mobil dinas diperjualbelikan,  maka itu adalah murni tindakan pidana," tandas Jefri.. 
 

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : Lexy Sariwating


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2022